Implementasi sistem pengupahan tenaga kerja di Kabupaten Majalengka menurut pasal 88 E Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 ditinjau dari perspektif Siyasah Maliyah

Islamuddin, Rai Didin (2023) Implementasi sistem pengupahan tenaga kerja di Kabupaten Majalengka menurut pasal 88 E Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 ditinjau dari perspektif Siyasah Maliyah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (46kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (146kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (294kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (391kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (136kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (108kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (127kB)

Abstract

Pemberian upah terhadap pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada pasal 88E ayat (2) yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah di bawah upah minimum. Upah minimum Kabupaten Majalengka Sebesar Rp 2.180.603 Akan tetapi dalam penerapannya masih ada perusahaan yang masih memberikan upah di bawah upah minimum dan tidak semua perusahaan diawasi oleh pemerintah. Penetapan upah dalam kajian Siyasah Maliyah di dasarkan pada prinsip keadilan dan upah yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Sistem Pengupahan Tenaga Kerja di Kabupaten Majalengka, Pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pengupahan kerja dan mensejahterakan tenaga kerja di Kabupaten, serta tijauan Siyasah Maliyah terhadap implementasi sistem pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Majalengka menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Teori yang digunaka dalam penelitian ini adalah teori Upah dalam Islam Teori Negara Kesejahteraan, Hak dan Kewajiban Tenaga kerja dan Pengusaha dan Teori Siyasah Maliyah guna menganalisa kesesuaian muatan dan pelaksanaanya serta terjaminnya kemaslahatan umat sesuai dengan syara. Metodologi Penelitian ini menggunaka metode yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif dilingkungan masyarakat. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, memilih data, klasifikasi data, analisis isi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Sistem pengupahan tenaga kerja ada ketidaksesuaian dilapangan dengan pasal pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, karena masih adanya pengusaha membayar upah dibawah upah minimum; 2) Pengawasan Terhadap pelaksanaan sistem pengupahan yaitu dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan upah minimum; 3) Tinjauan Siyasah dalam Implementasi sistem pengupahan tenaga kerja belum berkesuaian secara penuh dengan nilai-nilai Siyasah Maliyah, pada dasarnya sistem pengupahan harus berdasarkan prinsip kemaslahatan, bertindak adil dan amanah sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga tidak ada hak warga negara yang dirugikan dan terciptanya kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Implementasi; Sistem Pengupahan; Pengawasan; Siyasah Maliyah;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Usul Fikih
Law
Constitutional and Administrative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah)
Depositing User: Rai Didin Islamuddin
Date Deposited: 23 Feb 2024 01:53
Last Modified: 23 Feb 2024 01:53
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/85070

Actions (login required)

View Item View Item