Pelaksanaan alih fungsi tanah wakaf di Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang

Hidayatulloh, Imron (2008) Pelaksanaan alih fungsi tanah wakaf di Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (848kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (609kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (20MB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (471kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (717kB)

Abstract

Wakaf sebagai institusi keagamaan juga berfungsi sebagai sosial hal itu nampak jelas dari segi pengaturan dalam prinsip pokok hukum Islam dan Undang­ Undang Nomor 41 tahun 2004 sehingga tidak ada keraguan mengenai landasan hukumnya. Berdasarkan Undang-undang No 41 Tahun 2004 Pasal 40 huruf (g) bahwa benda wakaf dilarang untuk dialhkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, akan tetapi pada kenyataannya terjadi alih fungsi tanah wakaf di Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. Hal itu jelas berhubungan dengan adanya perubahan status terhadap benda wakaf dalam hukum perwakafan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan pengalihan fungsi tanah wakaf, dan mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pengalihan fungsi tanah wakaf. Penelitian ini bertolak dari kerangka pemikiran bahwa benda yang diwakafkan itu keluar dan milik si wakif dan hukumnya pun milik Allah atau dalam status milik Allah. Oleh karena itu, benda wakaf dilarang untuk dialihfungsikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 40 huruf g, bahwa benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dialihkan dalam pengalihan hak lainnya. Akan tetapi pada kenyataannya terjadi penyimpangan harta wakaf tersebut. Sebagarmana yang terjadi di Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang untuk dijadikan bendungan waduk Jatigede. Hal itu berhubungan dengan adanya perubahan status terhadap benda wakaf dalam perwakafan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diambil kesimpulan bahwa alasan pelaksanaan alih fungsi tanah wakaf di Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang diawali dengan adanya proyek bendungan Jatigede oleh pemerintah Kabupaten Sumedang kepada pemenntahan Desa dengan cara dibayar tunai dengan uang, kemudan dimasukan ke aset desa atau yang disebut dengan swadaya masyarakat dengan tujuan untuk pembangunan waduk Jatigede tersebut. Tinjauan hukum Islam tentang alih fungsr tanah wakaf di Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang bertolak belakang dengan Undang­Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 40 huruf g, bahwa benda wakaf dilarang untuk dialihhkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya dan pendapat madzhab Imam Syafi'i bahwa menggantikan barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh. Adapun, Abu tsaur, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ibnu Taimiyah membolehkannya asalkan dikembalikan seperti semula. Berbeda dengan keadaan di Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang yaitu setelah mengadakan transaksi, uang hasil penjualannya disimpan di Bank Jabar dijadikan aset desa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: alih fungsi; tanah wakaf; fiqih
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Aspek Fikih Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Robby Nur Hidayat
Date Deposited: 18 Jul 2024 06:32
Last Modified: 18 Jul 2024 06:32
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/86033

Actions (login required)

View Item View Item