Kedudukan hukum bekerja di gedung olah raga Billiard 'Z' jalan Lengkong Besar No.18 A Bandung

Rohman, Asep Saepul (2006) Kedudukan hukum bekerja di gedung olah raga Billiard 'Z' jalan Lengkong Besar No.18 A Bandung. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (308kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (814kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (855kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (6MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (17MB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (631kB)

Abstract

Sewa-menyewa merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pada prinsipnya sewa-menyewa itu boleh (mubah) menurut syari'at Islam selama tidak ada ketentuan yang melarangnya. Yang harus dipenuhi dalam sewa­menyewa yaitu, adanya orang yang berakad, adanya ujrah (upah), dan adanya manfaat dan barang yang disewakan. Sewa menyewa sarana gedung olah raga billiard di Gedung Olah Raga Billiard 'Z' menjadi sarana yang belum jelas status kerjanya Apabila sarana gedung tersebut dijadikan sebagai sarana pemanfaatan orang untuk berjudi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pengelolaan sewa-menyewa sarana olah raga billiard di gedung olah raga Billiard 'Z' jalan Lengkong Besar No18 A Bandung, (2) tinjauan Fiqh Mu'amalah terhadap seorang muslim bekerja di usaha sewa-menyewa sarana olah raga billiard di gedung olah raga billiard 'Z' jalan Lengkong Besar No 18 A Bandung. Penelitian ini, bertitik tolak dan pemikiran bahwa pada prinsipnya segala macam bentuk mu'amalah khususnya mengenai sewa-menyewa adalah sah sampai ada dalil atau petunjuk yang mengharamkan atau melarangnya. Pada dasamya hukum Islam sangat memperhatikan sekali kepada aspek situasi, tujuannya dan zaman dengan memperhatikan aspek kemaslahatan dan menjauhi kemadharatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu suatu penelitian yang didasarkan atas penuturan dan analisis terhadap permasalahan yang ada pada saat ini. Sumber data primer adalah pengelola, karyawan (waitress), dan pemakai atau pengguna sarana gedung olah raga billiard 'Z', sedangkan sumber data sekundernya adalah bagian-bagian tertentu dan buku-buku, artikel atau tulisan lain yang berhubungan dengan masalah penelitian. Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara, serta studi kepustakaan. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengelolaan sewa-menyewa sarana Gedung Olah Raga Billiard 'Z' adalah berusaha menyewakan sarana yaitu meja billiard. Proses akad sewa-menyewa meja billiard yaitu pemakai/pengguna datang ke Gedung Olah Raga Billiard, pemakai/pengguna memakai dan menggunakan meja billiard, pelayan (waitress) menyediakan koin, dan pemakai/pengguna membayarnya 2) Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap seorang muslim bekerja di usaha sewa-menyewa sarana olah raga billiard di Gedung Olah Raga Billiard 'Z 'dilihat dari segi fiqh dan ushul fiqh adalah boleh dan sah. Menurut pendekatan mahkum fih, mahkum alayh, dan maslahah mursalah mengenai seorang muslim yang bekerja di Gedung Olah Raga Billiard 'Z' termasuk kedalam pekerjaan yang hasanah (baik) sehmgga dapat ditetapkan kebolehannya karena tidak bertentangan dengan Al-Qur' an maupun As-Sunnah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: sewa; fiqih mu'amalah; gedung olahraga
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Robby Nur Hidayat
Date Deposited: 19 Aug 2024 06:59
Last Modified: 19 Aug 2024 06:59
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/86438

Actions (login required)

View Item View Item