Munandar, Aris (2024) Hukum poligami menurut Husein Muhammad dan Siti Musdah Mulia dalam perspektif saddu al-dzarai'ah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
1_cover.pdf Download (235kB) | Preview |
|
|
Text
2_abstrak.pdf Download (453kB) | Preview |
|
|
Text
3_daftarisi.pdf Download (414kB) | Preview |
|
|
Text
4_bab1.pdf Download (774kB) | Preview |
|
Text
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (884kB) | Request a copy |
||
Text
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (479kB) | Request a copy |
||
Text
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (805kB) | Request a copy |
||
Text
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (461kB) | Request a copy |
||
Text
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (515kB) | Request a copy |
Abstract
Aris Munandar:Hukum Poligami Menurut Husein Muhammad dan Siti Musdah Mulia Dalam Perspektif Saddu Al-Dzarai’ah. Poligami dalam islam tidaklah serta merta diperbolehkan. Semua hukum dalam islam itu merujuk kepada sumber tertinggi yaitu Al-Qur’an, setiap ayat yang turun itu memiliki asbabu al-nuzul baik dilihat dari segi politik, budaya, sosial masyarakat arab pada waktu itu. Bisa disebut juga al-quran sebagai bentuk respon dari Allah mengenai kejadian yang ada atau sedang terjadi pada manusia yang menyimpang dari ajaran islam untuk meluruskan sesuai aturan syariat islam. Penelitian ini bertujuan untuk mencari keterangan dari persoalan yang sedang di analisis, yaitu: Pendapat Husein Muhammad tentang hukum poligami. Pendapat Siti Musdah Mulia tentang hukum poligami. Analisis komparatif pendapat Husein Muhammad dan Siti Musdah Mulia Dalam Perspektif Saddu Al-Dzarai’ah. Penelitian ini mencari mashlahat dari dua pendapat ditinjau dengan teori saddu dzarai’ah. Saddu dzarai’ah pada dasarnya ialah suatu media atau perantara kepada perbuatan yang dilakukan. Jika perantaranya baik maka perbuatannya akan maslahat. Namun sebaliknya jika perantaranya buruk maka akan timbul mafsadat. Adapun penelitian ini, penulis menyajikan dua tokoh kontemporer yaitu Husein Muhammad dan Siti Musdah Mulia tentang argumentasi hukum poligami. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif komparatif, artinya metode analisis ini adalah suatu analisis yang bertujuan memberikan gambaran mengenai pendapat-pendapat yang dipertentangkan dengan cara membandingkan fakta-fakta dari dua objek maupun sampel yang berbeda. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu mengumulkan data an bahan-bahan yang berhubngan dnegan masalah yang dibahas dengan melakukan studi kepustakaan diantaranya membaca dam memahami tulisan-tulisan buku yang mengarah kepada pembahasan yang sedang dicari. Sumber data yang digunakan dalam menganalisis ini menggunakan buku Husain Muhammad berjudul “Poligami Sebuah Kajian Kritis Kotemporer Seorang Kiyai” dan Siti Musdah Mula berjudul “Islam Menggugat Poligami” Berdasarkan hasil penelitain ini, penulis menyimpulkan bahwa Husain Muhammad tidak menganjurkan poligami beliau juga tidak mengharamkan poligami. Beliau membolehkan poligami dengan syarat yang ketat. Karena poligami sangat tidak relevan dipraktikan pada zaman sekarang dengan alasan apa pun, disamping itu juga poligami hanya mendatangkan masalah. Sedangkan menurut Musdah bahwa surat An-Nisa ayat 3 bukanlah anjuran untuk berpoligami dalam suatu pernikahan tetapi ayat ini adalah petunjuk atau teguran untuk para wali yang tidak bisa berbuat adil. Menurutnya poligami adalah selingkuh yang dilegalkan untuk itu poligami hukumnya haram lighairih (haram karena eksesnya). Kedua pendapat itu ingin mencegah terjadinya kerusakan dan mengutamakan kemashlahatan, ini sesuai dengan konsep saddu al-dzariah, yaitu salah satu metode istinbath dalam ushul fiqh. Namun sepertinya pendapat Husein lebih sesuai untuk dipilih karena mafsadat yang ditimbulkan akan lebih sedikit.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pernikahan; Poligami; Saddu Al-Dzarai’ah. |
Subjects: | Islam > Marriage and Family Life Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Poligami Menurut Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Aris Munandar |
Date Deposited: | 02 May 2024 04:09 |
Last Modified: | 02 May 2024 04:09 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/86720 |
Actions (login required)
View Item |