Putusan MK nomor. 87/PUU/XX/2022 yang membatalkan UU Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 240 ayat (1) huruf g tentang pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai anggota legislatif dan relevansinya dengan Siyasah syariyah

Adelia, Adelia (2024) Putusan MK nomor. 87/PUU/XX/2022 yang membatalkan UU Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 240 ayat (1) huruf g tentang pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai anggota legislatif dan relevansinya dengan Siyasah syariyah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (235kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (588kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (481kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (279kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (524kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (237kB) | Request a copy

Abstract

Hak dipilih merupakan hak warga negara untuk dipilih menjadi anggota badan perwakilan rakyat dalam suatu pemilihan umum. Pada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai syarat-syarat bagi calon anggota legislative. Pada Pasal 240 ayat (1) huruf g telah menimbulkan polemic panjang sehngga diragukan kepastian hukumnya. Sudah seringkali pasal tersebut di uji konstitusionalnya seperting yang tercantum dalam putusan MK Nomor. 87/PUU-XX/2022, putusan tersebut tidak memberikan batasan yang ketat terhadap mantan narapidana korupsi pada pencalonan anggota legislatif, sehingga putusan tersebut mengandung pro kontra dikalangan masyarakat. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Latar belakang yang membatasi Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022, Dasar pertimbangan hukum siyasah syar’iyah terhadap putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 dan Implikasi dan konsekuensi putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 tentang pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai Anggota legislatif terhadap UU Nomor. 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat (1) Huruf. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konstitusi, teori judicial review, teori kepastian hukum, teori peraturan perundang-undangan dan teori siyasah syar’iyyah. Judicial review adalah sebagai mekanisme untuk menguji norma hukum terhadap undang-undang. Dasar ini memungkinkan pengujian kembali oleh suatu badan kekuasaan negara untuk dapat membatalkan putusan badan pembuat peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini adalah bagaimana tinjauan siyasah syar’iyyah terhadap putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 tentang pencalonan Mantan narapidana korupsi sebagai anggota legislatif. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian yuridis normative. Yaitu metode penelitian hukum yan merupakan studi dokumen dengan menggunakan sumber hukum berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undang, teori konstitusi dan tinjauan siyasah syar’iyyah, serta dalam eknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan dan dokumen. Hasil dari penelitian ini ditemukan: Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 membatasi UU Nomor. 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat (1) Huruf g yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945 harus diselaraskan dengan ketentuan norma Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Nomor. 10 tahun 2016, karena waktu lima tahun dianggap cukup untuk mantan narapidana berintropeksi diri dan beradaptasi kepada masyarakat. Dasar pertimbangan hukum siyasah syar’iyyah terhadap putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 tentang pencalonan mantan narapidana korupsi dalam tinjauannya ini termanifestasikan dalam bentuk kemaslahatan yang bersifat khusus, pembolehan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislafit merupakan satu kebijakan yang berbenturan dengan kemaslahatan yang bersifat umum. 3). Impilikasi dan konsekuensi putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 terhadap UU Nomor. 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat (1) Huruf g yang membolehkan mantan narapidan korupsi menjadi calon legislative merupakan kebijakan yang tidak adil, kerana masih banyak masyarakat yang bukan mantan narapidana korupsi sulit mendapatkan pekerjaan yang layak, hal ini justru akan menularkan bibit korupsi pada parlemen lain

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Putusan MK; Caleg mantan narapida korupsi; siyasah syariyah; UU Pemilu
Subjects: Public Administration
Public Administration > Public Administration in Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Adelia Adelia
Date Deposited: 07 May 2024 01:56
Last Modified: 07 May 2024 01:56
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/86944

Actions (login required)

View Item View Item