Penggunaan Alkohol dalam Kosmetik dan Obat-Obatan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Daar al-Ifta al-Mishriyyah

Permatasari, Nengsarah (2021) Penggunaan Alkohol dalam Kosmetik dan Obat-Obatan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Daar al-Ifta al-Mishriyyah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (548kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (432kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_Bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_Bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9MB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_Bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (652kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_Daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Alkohol merupakan salah satu unsur kimia yang umumnya dapat ditemukan dalam produk minuman, kosmetik, dan obat-obatan. Penggunaan alkohol dalam minuman sudah jelas dihukumi haram dan najis, karena ketika alkohol tercampur dengan air ia telah berubah menjadi minuman yang memabukkan dan jelas dinyatakan haram dalam nash syariat meski status kesuciannya diperselisihkan. Meski demikian,alkohol berbeda dengan khamar. Khamar adalah minuman yang memabukkan sedangkan alkohol adalah zat berbahaya. Sehingga alkohol dan khamar memiliki status hukum yang berbeda. Karena alkohol tidak disebutkan dalam nash syariat, maka status kesucian dan hukum penggunaannya diperselisihkan. Saat ini, banyak fatwa yang dikeluarkan untuk menjawab persoalan tersebut. Seperti Majelis Ulama Indoneia dan Daar al-Ifta al-Mishriyyah keduanya mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan alkohol dalam kosmetik dan obat-obatan, akan tetapi ada perbedaan dalam ketentuan hukumnya. Maka penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hukum penggunaan alkohol dalam kosmetik dan obat-obatan menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Daar al-Ifta al-Mishriyyah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan cara menggali dan menelaah sumber utama kemudian mencari data-data pada literatur yang berkaitan. Sifat dari penelitian ini adalah komparatif, karena bertujuan untuk memperoleh persamaan dan perbedaan mengenai hukum penggunaan alkohol dalam kosmetik dan obat-obatan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Daar al-Ifta al-Mishriyyah. Adapun kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini, merujuk kepada salah satu kaidah fikih bahwa “hukum asal segala sesuatu itu adalah mubah (boleh)”. Hal ini dikarenakan tidak ada nash syariat yang menunjukkan keharaman dan kenajisan alkohol. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa: (1) Menurut Majelis Ulama Indonesia hukum penggunaan alkohol dalam kosmetik dan obat-obatan adalah mubah dengan syarat tidak membahayakan dan alkohol tersebut bukan berasal dari industri khamar, (2) Menurut Daar al-Ifta al-Mishriyyah penggunaan alkohol dalam kosmetik dan obat-obatan adalah mubah karena alkohol zat yang suci. Dan ketika alkohol tercampur dengan zat lain maka sifat membahayakannya menjadi berubah, (3) perbedaan dari kedua fatwa tersebut terletak pada dalil yang digunakan. Majelis Ulama Indonesia menggunakan dalil dari al-Qur’an, hadis, dan kaidah fikih mengenai kemudharatan, sedangkan Daar al-Ifta al-Mishriyyah menggunakan dalil qiyas dan kaidah fikih tentang kesucian.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: fatwa;alkohol;kosmetik;obat
Subjects: Law > Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Nengsarah Permatasari
Date Deposited: 08 May 2024 04:56
Last Modified: 08 May 2024 04:56
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/87007

Actions (login required)

View Item View Item