Hukum mengonsumsi makanan dan minuman olahan yang menggunakan pewarna Karmin menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no.33 tahun 2011 dan Darr Al-Ifta Al-Mishiriyyah no.868 tahun 2011

Saadah, Salsa Raihannatu (2024) Hukum mengonsumsi makanan dan minuman olahan yang menggunakan pewarna Karmin menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no.33 tahun 2011 dan Darr Al-Ifta Al-Mishiriyyah no.868 tahun 2011. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (485kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (298kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (761kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (491kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pewarna karmin, yang juga dikenal sebagai cochineal, merupakan pewarna alami yang diperoleh dari serangga Dactylopius coccus. Pewarna ini digunakan untuk memberikan warna merah pada makanan, minuman, bahkan kosmetik. Namun, terdapat perbincangan di masyarakat mengenai penggunaan pewarna karmin karena bahan dasarnya terbuat dari serangga. Beberapa orang mengkhawatirkan terjadinya reaksi alergi atau sensitivitas, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kemanan konsumsinya. Sehingga tujuan masalah penelitian yang dapat diambil sebagai berikut, untuk mengetahui latar belakang hukum mengonsumsi makanan dan minuman yang menggunakan pewarna karmin, Mengetahui dalil dan dasar pertimbangan hukum Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 dan Fatwa Darr al-Ifta al-Mishiriyyah Nomor 868 Tahun 2011 tentang karmin, Mengetahui dampak implikasi hukum mengkonsumsi makanan dan minuman olahan yang mengandung pewarna karmin menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Darr al-Ifta al-Mishiriyyah Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum mengonsumsi makanan dan minuman yang menggunakan pewarna karmin dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Darr al-Ifta al-Mishiriyyah. Dengan memperhatikan perspektif hukum dari kedua lembaga tersebut, penelitian ini akan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam pendekatan terhadap penggunaan pewarna karmin dalam makanan dan minuman. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan komparatif, yang digunakan untuk menelaah dan mengkaji secara mendalam fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Darr al-Ifta al-Mishiriyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam menentukan hukum penggunaan pewarna karmin dalam makanan dan minuman. Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa penggunaan pewarna karmin halal dan dapat dikonsumsi, sementara Darr al-Ifta al-Mishiriyyah menyatakan halal karena telah melalui proses istihalah (perubahan suatu zat dari yang haram menjadi halal). Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini, Majelis Ulama Indonesia dan Darr al-Ifta al-Mishiriyyah menyatakan bahwa pewarna karmin halal untuk dikonsumsi selama bermanfaat dan tidak membahayakan kesehatan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Karmin;Majelis Ulama Indonesia (MUI);Darr al-Ifta al-Mishiriyyah
Subjects: Law > Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Salsa Raihannatu Saadah
Date Deposited: 08 May 2024 04:57
Last Modified: 08 May 2024 04:57
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/87008

Actions (login required)

View Item View Item