Praktik jual beli emas rusak dihubungkan dengan fatwa DSN MUI no. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang jual beli: studi kasus di Desa Rancaekek Kulon, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung

Khoirina, Risa Fitria (2024) Praktik jual beli emas rusak dihubungkan dengan fatwa DSN MUI no. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang jual beli: studi kasus di Desa Rancaekek Kulon, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (253kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftarisi.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf

Download (404kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (580kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_Bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_Bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (743kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_Bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_Daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (279kB) | Request a copy

Abstract

Emas merupakan barang ribawi, dan didalam bertransaksi jual beli emas haruslah dengan penuh kehati-hatian baik dari segi mabi’ juga tsaman, yang mana agar terhindar dari segala macam transaksi yang mengandung riba dan gharar. Emas walaupun dalam keadaan rusak tetap mempunyai nilai dan dapat ditukarkan dengan harga, akan tetapi pada praktiknya harga pada jual beli emas rusak berbeda dengan jual beli emas bagus. Jual beli emas rusak sudah marak dikalangan masyarakat, termasuk di Desa Rancaekek, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung yang dilakukan oleh pengepul atau pembeli emas rusak didalam mencari nafkah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana praktik jual beli emas rusak di Desa Rancaekek Kulon, dan menyampaikan bagaimana hukum jual beli emas yang sesuai dengan syariah, yang mana penelitian ini dihubungkan dengan Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Jual Beli, dengan itu penelitian ini juga akan menyampaikan bagaimana hukum jual beli emas rusak berdasarkan Fatwa DSN MUI. Jual beli secara terminologi yaitu merupakan pertukaran harta dengan barang, atau barang dengan barang, atau harta dengan harta. Dan didalam islam transaksi jual beli harus dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang mana rukun dan syarat didalam jual beli baik mengenai mabi’ atau tsaman harus terpenuhi. Mabi’ haruslah barang yang bernilai dan bermanfaat tidak cacat, begitupun dengan tsaman haruslah jelas dan tidak mengandung unsur riba, penipuan, atau gharar. Pendekatan dan metode penelitian pada penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Jenis data penelitian ini bersifat objektif berdasarkan catatan lapangan dan dokumen yang terkait penelitian. Dengan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Teknis analisis data penelitian bersifat induktif berbentuk deskriptif dengan struktur khusus ke general berdasarkan fenomena, dengan proses analisisis reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu praktik jual beli emas rusak yang dipraktikan oleh pengepul di Desa Rancaekek Kulon, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung yaitu menggunakan sistem hitungan dan terbuka, yang mana pada akadnya pengepul menggunakan ba’i al-musawamah al-hal yaitu jual beli secara tawar menawar atas kesepakatan. Dan berdasarkan hukum jual beli emas, jual beli emas rusak diperbolehkan bahkan boleh berbeda harga dan takaran dengan syarat dilakukan secara tunai dan disatu majelis. Dengan itu berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Jual Beli, jual beli emas rusak yang dipraktikan oleh pengepul di Desa Rancaekek Kulon, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung sudah memenuhi kesesuaian hukum yang selama praktik dilakukan pada satu majelis dan tunai untuk menghindari praktik riba nasi’ah, maka jual beli emas rusak dengan praktik demikian diperbolehkan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Jual beli, Riba, Gharar, Tawar-menawar
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Risa Fitria Khoirina
Date Deposited: 14 May 2024 06:56
Last Modified: 14 May 2024 06:56
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/87383

Actions (login required)

View Item View Item