Perjanjian kemitraan pengemudi online dan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Gojek di Kota Bandung dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Suharya, Hawari Arrasyid (2024) Perjanjian kemitraan pengemudi online dan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Gojek di Kota Bandung dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (427kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (474kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (479kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (450kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (386kB) | Request a copy

Abstract

INDONESIA: Keberadaan pengemudi online di Indonesia yang jumlahnya terus bertambah masih belum mendapatkan pelindungan secara maksimal serta kesejahteraan yang tidak terjamin kendati adanya undang-undang yang sudah mengatur mekanisme penjaminan pelindungannya. Sejauh ini, secara normatif, pengemudi online dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro yang bermitra dengan Gojek sebagai Usaha Besar dan tunduk terhadap Undang-Undang No. 20/2008 tentang UMKM. Klaim tersebut merujuk pada Pasal 15 ayat (1) Permenhub No. 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis perjanjian kemitraan antara pengemudi online dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Gojek di Kota Bandung dihubungkan dengan UU No. 20/2008, (2) mengetahui kedudukan hukum pengemudi online, (3) dan menentukan konsep ideal penerapan regulasi pengemudi online. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis untuk menjelaskan bagaimana kemitraan bekerja dan peraturannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang mencakup uraian mendetail tentang perjanjian kemitraan, kedudukan, dan pengaturan pengemudi online dengan mengkajinya melalui regulasi yang ada saat ini dan konsep hukum lainnya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Tiga Nilai Dasar Hukum yang meliputi Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan bagi Masyarakat yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch melalui penerapan prioritas kasuistik, yang mana dalam hal ini terdapat pertentangan antara Keadilan dan Kepastian Hukum. Hasil dari penelitian ini berupa: (1) Perjanjian kemitraan bersifat timpang karena para pengemudi memiliki posisi yang tidak setara dengan perusahaan sehingga menghasilkan daya tawar yang lemah. (2) Di dalam perjanjian, para pengemudi dinyatakan bukan sebagai pekerja dan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pola kerja gig sehingga perjanjian tersebut masih tunduk terhadap UU No. 20/2008 beserta turunannya. (3) Penerapan regulasi dapat dilakukan melalui kerangka UMKM atau Ekonomi Gig, keduanya memerlukan komitmen pemerintah. ENGLISH: The existence of online drivers which are growing rapidly have not yet achieved a proper social security and welfare mechanism despite having a regulation that regulates it. Until today, according to the current norms, online drivers could be categorised as Micro Enterprise who are having a partnership relation with Gojek as the Big Enterprise all of which are regulated under the Law No. 20 of 2008 on Micro, Small, and Medium Enterprise. The claim is based on Article 15, paragraph 1, Ministry of Transportation’s Ministerial Regulation No. 12 of 2019 on The Safety Protection for Motorbike Users Used for the Public Interest. This research aims to: (1) Analyse the partnership contract between online drivers and online transportation app provider company Gojek in Bandung and relating it to Law No. 20/2008. (2) Identify the legal standing of online drivers. (3) Determine the ideal regulatory concept of online drivers. This research uses an analytical descriptive method to explain how the partnership works and how it is regulated. The research uses a normative juridical approach which covers a detailed description about the partnership contract, the legal standing of online drivers, and the ideal regulatory concept about the existence of online drivers by studying it through the current existing regulation and other legal concepts. The theory used in this research is the Three Basic Values of Law which includes Justice, Legal Certainty, and Benefits to Society by Gustav Radbruch through the application of casuistic priority, which in this case there is a contradiction between Justice and Legal Certainty. The conclusions of this research are: (1) The partnership agreement is unequal because the drivers have an inferior position towards the company, resulting in weak bargaining power. (2) In the agreement, the drivers are declared not as workers, and until now there is no regulation governing gig work patterns, so the agreement remains subject to Law No. 20/2008 and its derivatives. (3) The implementation of regulations can be done through the framework of MSMEs or Gig Economy, both of which require government commitment.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Kemitraan; Ride Hailing; Ekonomi Gig
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Hawari Arrasyid Suharya
Date Deposited: 17 May 2024 06:46
Last Modified: 17 May 2024 06:50
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/87678

Actions (login required)

View Item View Item