Perubahan dan penggunaan lain harta wakaf dalam kompilasi hukum Islam pasal 225

Kurniadi, Rizki (2007) Perubahan dan penggunaan lain harta wakaf dalam kompilasi hukum Islam pasal 225. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (944kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (501kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (6MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (702kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (732kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
9_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (626kB)

Abstract

Perubahan dan penggunaan lain terhadap harta wakaf sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 225 ayat (1) yang berbunyi "Pada dasarnya terhadap bcnda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain. Dengan kata lain ikrar wakaf sangat kuat kedudukannya dalam penggunaan harta wakaf tersebut, tetapi dalam ayat 2 dijelaskan bahwa perubahan dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu dan sesuai ketentuan syari'ah, meskipun maksud dan ketentuan syari'ah tersebut masih memerlukan penjelasan. Dari latar belakang maslah di atas, penulis mempunyai rumusan masalah sebagai berikut (1) Apa maksud dan perubahan dan penggantian lain harta wakaf sebagaimana dalam KHI Pasal 225? (2) Bagaimana mekanisme pelaksanaannya, (3) Bagaimana kedudukan hukum perubahan atau penggantian fungsi harta wakaf tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan tersebut. Penelitian ini bertolak dan pada pemikiran terhadap Kornpilasi Hukum Islam pasal 225 tentang perubahan dan penggunaan lain terhadap harta/benda wakaf yang dalam ayat (2) nya menyatakan "Penyimpangan dan ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan dari Mejehs Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh Wakif b Karena kepenntingan umum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode "deskriptif" yaitu maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif. Sumber data primernya adalah Undang-undang Nomor 41 f ahun 2004 tentang Wakaf, KHI, dan Peraturan pemerintah mengenai pelaksanan wakaf. Data sekundernya adalah pendapat ulama dan pakar tentang wakaf yang tertuang di berbagai kitab. Data dikumpulkan dengan teknik book survey lalu dianalisis dengan metode analisis isi yang bersifat normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa maksud dan perubahan dan penggunaan lain harta wakaf sebagaimana terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 225 ayat 1 dan 2 adalah, perubahan fungsi harta wakaf yang tidak maslahat kepada segala sesuatu yang bermanfaat bagi kemaslahatan umum. Tujuan dan perubahan atau penggantian fungsi harta wakaf tersebut adalah untuk memlihara harta kekayaan sesuai dengan salah satu tujuan syari 'ah Islam, yakni hifzh al-mal, Mekanisme yang harus dilakukan dalam melaksanakan penggantian dan perubahan lain fungsi harta wakaf harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yakni adanya persetujuan dari menteri agama, Kantor Urusan Agama terutama nadzir, MUI, Camat setempat, dan wakif. Sehingga perubahan dan penggantian fungsi harta wakaf diikrarkan kembali dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Prosedur untuk melakukan perubahan dan penggantian fungsi harta wakaf pun telah diatur dalam Permenag No 1 tahun 1978 pasal 12 ayat (1-3) Dan PP No 28 tahun 1977 pasal 11, dan Kedudukan hukum penggantian dan perubahan fungsi harta wakaf adalah mubah atau boleh dengan syarat-syarat (1) harta wakaf diganti atau dirubah sesuai dengan tuntunan syari'ah, (2) harta wakaf diganti atau dirubah fungsinya karena tidak mendatangkan kemaslahatan umum, (3) harta wakaf dirubah atau diganti fungsinya karena kondisi darurat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: harta wakaf; kompilasi hukum islam; wakaf
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Financial Economics, Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Robby Nur Hidayat
Date Deposited: 19 Aug 2024 06:26
Last Modified: 19 Aug 2024 06:26
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/88325

Actions (login required)

View Item View Item