Mengapa Mudharabah tidak berkembang di perbankan syariah

Setiawan, Iwan (2023) Mengapa Mudharabah tidak berkembang di perbankan syariah. AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies, 6 (4). pp. 190-203. ISSN 2614-4905

[img]
Preview
Text (ARTIKEL)
15. Iwan S_Mudharabah......pdf

Download (650kB) | Preview
[img]
Preview
Text (TURNITIN)
15. Turnitin_Mengapa Mudharabah Tidak Berkembang.pdf

Download (3MB) | Preview
Official URL: https://al-afkar.com/index.php/Afkar_Journal/artic...

Abstract

Mengapa mudharabah tidak berkembang secara signifikan di perbankan syariah: Kompleksitas dan Risiko: Mudharabah memiliki struktur yang kompleks dan melibatkan pembagian keuntungan antara pihak modal dan pengelola (mudharib). Keberhasilan mudharabah sangat tergantung pada kemampuan pengelola untuk mengelola risiko dengan bijaksana. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi bank syariah karena membutuhkan keahlian khusus dalam manajemen risiko dan evaluasi bisnis. Ketidakpastian Hasil: Dalam mudharabah, hasil usaha tidak dapat dijamin dan dapat bervariasi dari waktu ke waktu. Ini menimbulkan ketidakpastian bagi pihak modal (shahib almal), terutama jika mereka menginginkan pengembalian yang tetap dan stabil. Ketidakpastian ini dapat mengurangi minat investor dan menghambat penggunaan mudharabah dalam skala besar. Preferensi Terhadap Instrumen yang Lebih Mudah: Beberapa bank syariah lebih memilih instrumen keuangan lain yang lebih mudah diimplementasikan, seperti murabahah (jual beli dengan markup) atau ijarah (sewa). Instrumen-instrumen ini memiliki struktur yang lebih sederhana dan lebih mudah dipahami, sehingga bank dapat dengan cepat menawarkan produk dan layanan kepada pelanggan mereka. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman: Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang mudharabah di antara masyarakat dan nasabah bank syariah juga dapat menjadi faktor penghambat. Jika nasabah tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang konsep dan manfaat mudharabah, mereka mungkin enggan menggunakan produk atau layanan yang terkait dengannya. Peraturan dan Regulasi yang Tidak Mendukung: Beberapa peraturan dan regulasi di beberapa negara mungkin tidak memberikan dukungan yang cukup bagi pengembangan mudharabah dalam industri perbankan syariah. Ketidakjelasan hukum atau kendala regulasi tertentu dapat menghambat kebebasan dan fleksibilitas dalam menggunakan mudharabah sebagai instrumen keuangan. Perkembangan Industri yang Lebih Lambat: Industri perbankan syariah masih relatif muda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Meskipun telah ada pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, namun perbankan syariah masih menghadapi tantangan dalam mencapai ukuran dan skala yang sama dengan perbankan konvensional. Ini juga dapat mempengaruhi adopsi mudharabah yang lebih luas di industri ini.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Mudharabah; Perbankan Syariah; resiko
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bank Islam, Baitul Mal Wat Tamlil
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Program Studi Ekonomi Syariah
Depositing User: Iwan Setiawan
Date Deposited: 28 Jun 2024 01:49
Last Modified: 28 Jun 2024 01:49
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/89359

Actions (login required)

View Item View Item