Setiawan, Iwan (2023) Mengapa Mudharabah tidak berkembang di perbankan syariah. AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies, 6 (4). pp. 190-203. ISSN 2614-4905
|
Text (ARTIKEL)
15. Iwan S_Mudharabah......pdf Download (650kB) | Preview |
|
|
Text (TURNITIN)
15. Turnitin_Mengapa Mudharabah Tidak Berkembang.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Mengapa mudharabah tidak berkembang secara signifikan di perbankan syariah: Kompleksitas dan Risiko: Mudharabah memiliki struktur yang kompleks dan melibatkan pembagian keuntungan antara pihak modal dan pengelola (mudharib). Keberhasilan mudharabah sangat tergantung pada kemampuan pengelola untuk mengelola risiko dengan bijaksana. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi bank syariah karena membutuhkan keahlian khusus dalam manajemen risiko dan evaluasi bisnis. Ketidakpastian Hasil: Dalam mudharabah, hasil usaha tidak dapat dijamin dan dapat bervariasi dari waktu ke waktu. Ini menimbulkan ketidakpastian bagi pihak modal (shahib almal), terutama jika mereka menginginkan pengembalian yang tetap dan stabil. Ketidakpastian ini dapat mengurangi minat investor dan menghambat penggunaan mudharabah dalam skala besar. Preferensi Terhadap Instrumen yang Lebih Mudah: Beberapa bank syariah lebih memilih instrumen keuangan lain yang lebih mudah diimplementasikan, seperti murabahah (jual beli dengan markup) atau ijarah (sewa). Instrumen-instrumen ini memiliki struktur yang lebih sederhana dan lebih mudah dipahami, sehingga bank dapat dengan cepat menawarkan produk dan layanan kepada pelanggan mereka. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman: Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang mudharabah di antara masyarakat dan nasabah bank syariah juga dapat menjadi faktor penghambat. Jika nasabah tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang konsep dan manfaat mudharabah, mereka mungkin enggan menggunakan produk atau layanan yang terkait dengannya. Peraturan dan Regulasi yang Tidak Mendukung: Beberapa peraturan dan regulasi di beberapa negara mungkin tidak memberikan dukungan yang cukup bagi pengembangan mudharabah dalam industri perbankan syariah. Ketidakjelasan hukum atau kendala regulasi tertentu dapat menghambat kebebasan dan fleksibilitas dalam menggunakan mudharabah sebagai instrumen keuangan. Perkembangan Industri yang Lebih Lambat: Industri perbankan syariah masih relatif muda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Meskipun telah ada pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, namun perbankan syariah masih menghadapi tantangan dalam mencapai ukuran dan skala yang sama dengan perbankan konvensional. Ini juga dapat mempengaruhi adopsi mudharabah yang lebih luas di industri ini.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mudharabah; Perbankan Syariah; resiko |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bank Islam, Baitul Mal Wat Tamlil |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Program Studi Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Iwan Setiawan |
Date Deposited: | 28 Jun 2024 01:49 |
Last Modified: | 28 Jun 2024 01:49 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/89359 |
Actions (login required)
View Item |