Batas usia nikah, hak bercerai, dan iddah dalam undang-undang perkawinan di Indonesia perspektif kesetaraan gender

Abdul, Aziz (2023) Batas usia nikah, hak bercerai, dan iddah dalam undang-undang perkawinan di Indonesia perspektif kesetaraan gender. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (72kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftraisi.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf

Download (511kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (750kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_Bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_Bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (577kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_Bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (150kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
10_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (255kB) | Request a copy

Abstract

Indonesia: Banyaknya pernikahan di bawah umur menyebabkan munculnya Undang-Undang No. 16 tahun 2019 yang menyebutkan batas usia nikah menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Lalu banyaknya kasus perceraian yang dilakukan di Pengadilan mengisyaratkan adanya hak bercerai yang dipakai baik oleh laki-laki maupun perempuan. Munculnya edaran dari Kemenag tentang Iddah laki-laki yang ingin menikah. Dan adanya konsep kesetaraan gender yang dapat menjadi alat analisis. Tujuan Penelitian dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis Batas Usia Nikah dalam Undang-Undang Perkawinan persepktif Kesetaraan Gender, untuk menganalisis Hak Bercerai dalam Undang-Undang Perkawinan Perspektif Kesetaraan Gender dan untuk menganalisis Iddah dalam Undang-Undang Perkawinan Perspektif Kesetaraan Gender. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kesetaraan gender dan teori hukum perkawinan, yang kedua teori ini banyak digunakan dalam membantu menjawab permasalahan yang tercantum dalam rumusan masalah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitataif dengan pendekatan yuridis empiric dengan teknik mengumpulan data studi pustaka hukum atau legal research, yaitu mencari data dengan cara membaca peraturan perundang-undangan dan buku yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa batas usia nikah, hak bercerai dan iddah di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan akses kepada laki-laki dan perempuan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa batas usia nikah dalam Undang-undang Perkawinan sudah setara gender ditandai dengan kesamaan dalam batas minimal usia untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Lalu untuk Hak Bercerai dalam Undang-undang Perkawinan pun sudah setara gender karena laki-laki dapat mengajukan cerai dengan cara cerai talak sedangkan perempuan dengan cara cerai gugat, maka keduanya memiliki hak yang sama dalam bercerai. Dan untuk iddah dalam Undang-Undang Perkawinan tidak setara gender karena hanya mengatur iddah atau waktu tunggu bagi perempuan saja. English: The number of underage marriages led to the emergence of Law no. 16 of 2019 which states that the age limit for marriage is 19 years for both men and women. Then the number of divorce cases that were carried out in the Court indicated the existence of the right to divorce that was used by both men and women. The emergence of a circular from the Ministry of Religion regarding the Iddah of men who want to get married. And the concept of gender equality can be used as an analytical tool. The research objectives in this study were to analyze the Marriage Age Limit in the Marriage Law in the perspective of Gender Equality, to analyze the Right to Divorce in the Marriage Law from the Gender Equality Perspective and to analyze Iddah in the Marriage Law from the Gender Equality Perspective. The theory used in this study is the theory of gender equality and the theory of marriage law, both of which are widely used in helping to answer the problems listed in the problem formulation. The research method used in this study is a qualitative method with an empirical juridical approach with techniques for collecting legal literature study data or legal research, namely looking for data by reading laws and regulations and books related to existing problems. The research results obtained are that the age limit for marriage, divorce rights and iddah in Indonesia in accordance with applicable laws and regulations provide access to men and women. The conclusion of this study is that the age limit for marriage in the Marriage Law is already gender equivalent, marked by similarities in the minimum age for marriage for men and women is 19 years. Then for the Right to Divorce in the Marriage Law, it is also gender equivalent because men can file for divorce by talak divorce while women by way of litigation, then both have the same rights in divorce. And for iddah in the Marriage Law, it is not gender equal because it only regulates iddah or waiting time for women only.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Batas Usia Nikah; Kesetaraan Gender; Masa Iddah; Hak Cerai
Subjects: Private Law
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: Abdul Aziz
Date Deposited: 03 Jul 2024 02:57
Last Modified: 03 Jul 2024 02:57
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/89628

Actions (login required)

View Item View Item