Penerapan Amicus Curiae dalam perkara pembunuhan pada nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel perspektif Hukum Pidana Islam

Aditya, Faizhal Ilham (2024) Penerapan Amicus Curiae dalam perkara pembunuhan pada nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel perspektif Hukum Pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (621kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (514kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (147kB) | Request a copy

Abstract

Amicus curiae merupakan individu maupun organisasi yang tidak termasuk dalam pihak yang berperkara namum memiliki atensi terhadap suatu kasus sehingga memberikan keterangan kepada majelis Hakim baik karena diminta ataupun sukarela. Keterangan yang disampaikan amicus curiae bukan hanya bersifat netral atau tidak berpihak kepada salah satu pihak namun juga dapat berupa dukungan kepada pihak tertentu. Sebagaimana Institute of Criminal Justice Reform yang menjadi amicus curiae pada perkara nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang mendukung Richard Eliezer untuk menjadi justice collaborator. Meskipun demikian amicus curiae bukanlah bagian dari saksi fakta ataupun saksi ahli sehingga keterangannya tidak wajib dijadikan landasan pengambilan keputusan oleh Hakim. Penelitian ini memiliki tujuan untuk; 1) Mengetahui persaksian dalam proses pembuktian pada perkara pembunuhan no 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel perspektif hukum pidana Islam 2) Mengetahui kedudukan amicus curiae dalam perkara no. 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel 3) Mengetahui kedudukan amicus curiae perspektif hukum pidana Islam. Dalam penelitian ini, kerangka pemikiran berawal dari menguaikan konsep pembuktian dan persaksian berdasarkan perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Kemudian diuraikan pula peranan dan kedudukan amicus curiae dalam proses pembuktian perkara. Setelah diuraikan dikaitkanlah unsur-unsur yang muncul dengan ketentuan hukum pidana Islam. Dengan keragka pemikiran dan objek pembahasan yang sedemikian rupa, maka digunakan metode deskriptif analisis yang berguna memberikan gambaran mengenai amicus curiae dalam proses pembuktian. Setelah menjabarkan data-data kualitiatif baik yang merupakan data primer, sekunder ataupun tersier yang diperoleh dengan teknik library reseach, kemudian diambil kesimpulan sehingga mendapatkan hasil penelitian. Adapun dalam penelitian ini menghasilkan bahwa: 1) Saksi-saksi dalam perkara 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel telah memenuhi ketentuan saksi tindak pidana pembunuhan perspektif hukum pidana Islam 2) Amicus curiae dalam perkara ini bukanlah bagian dari saksi fakta maupun saksi ahli 3) Dalam hukum pidana Islam mekanisme amicus curiae dapat diimplementasikan berdasarkan pada pedoman peradilan yang dituliskan oleh Umar bin Khattab

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Amicus curiae; Persaksian dalam Pembuktian; Hukum Pidana Islam;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Faizhal Ilham Aditya
Date Deposited: 15 Jul 2024 07:59
Last Modified: 15 Jul 2024 07:59
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/91790

Actions (login required)

View Item View Item