Mujahiddin, Rodhia Miftah (2024) Hukum jual beli Mystery Box di platform Shopee menurut kompilasi hukum ekonomi syari'ah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan nomor o1 tahun 2022 tentang hukum jual beli Mystery Box. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
This is the latest version of this item.
|
Text (COVER)
1_cover (3).pdf Download (209kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak (3).pdf Download (146kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi (6).pdf Download (276kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1 (3).pdf Download (744kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2 (3).pdf Restricted to Registered users only Download (900kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3 (2).pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4 (3).pdf Restricted to Registered users only Download (285kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka (3).pdf Restricted to Registered users only Download (415kB) |
Abstract
Menjamurnya penggunaan internet sebagai dampak dari berkembangnya teknologi informasi di era digital dewasa ini, memberikan dampak positif dan negatif bagi kehidupan sehari-hari. Salah satu aspek yang terpengaruh oleh kemajuan teknologi adalah praktik jual beli. Diantara inovasi dalam jual beli ialah dengan sistem mystery box. Selanjutnya hukum jual beli mystery box akan ditinjau dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2022 Terhadap Jual Beli Mystery Box. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1)Praktik jual beli mystery box di platform Shopee. (2) Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Fatwa Majelis Ulama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2022 Terhadap Jual Beli Mystery Box di platform Shopee. (3) Persamaan dan Perbedaan Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2022 Terhadap Jual Beli Mystery Box. Jual beli adalah peristiwa keperdataan yang diikat dengan suatu perjanjian (akad) untuk menyerahkan suatu kepemilikan barang kepada pihak lain dengan alat tukar yang disepakati atas dasar kerelaan. Pada dasarnya hukum semua kegiatan muamalah adalah boleh, sampai ada suatu dalil yang menunjukkan keharamannya. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu menganalisis suatu peristiwa hukum ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan metode analisisnya menggunakan metode analisis kualitatif dengan cara mengolah data secara mendalam dari berbagai literatur yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa: (1)Mystery iBox merupakan salah satu teknik penjualan paket/kotak misteri yang tidak diketahui isinya secara pasti oleh pembeli. (2)Transaksi mystery box tidak memenuhi aturan pasal 76 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam hal ketentuan objek jual beli. Sedangkan menurut Fatwa Majelis Ulama Provinsi Sulawesi Selatan, hukum praktik jual beli mystery box adalah haram. (3)Baik dalam aturan KHES maupun Fatwa MUI Sulsel No. 01 tahun 2022, Keduanya mensyaratkan terpenuhinya syarat dan objek jual beli yang sah. Namun dalam aturan KHES mengenai syarat dan objek sah jual beli diatur secara rinci, sedangkan dalam Fatwa MUI Sulsel No.01 tahun 2022 hanya merujuk pada ketentuan syar’i.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | jual beli; mystery box |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Mujahiddin Rodhia Miftah |
Date Deposited: | 17 Jul 2024 01:27 |
Last Modified: | 18 Jul 2024 07:35 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/91965 |
Available Versions of this Item
- Hukum jual beli Mystery Box di platform Shopee menurut kompilasi hukum ekonomi syari'ah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan nomor o1 tahun 2022 tentang hukum jual beli Mystery Box. (deposited 17 Jul 2024 01:27) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |