Amalia, Rizki (2024) Kepastian hukum perkawinan beda agama ditinjau dari SEMA nomor 2 tahun 2023: Studi putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN. Jkt. Pst. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Text (COVER)
1. cover.pdf Restricted to Registered users only Download (24kB) | Request a copy |
|
Text (ABSTRAK)
2. abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (20kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. daftar isi.pdf Restricted to Registered users only Download (75kB) | Request a copy |
|
Text (BAB I)
4. bab i.pdf Restricted to Registered users only Download (302kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
5. bab ii.pdf Restricted to Registered users only Download (343kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. bab iii.pdf Restricted to Registered users only Download (242kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. bab iv.pdf Restricted to Registered users only Download (24kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (164kB) | Request a copy |
Abstract
Perkawinan beda agama masih menjadi isu hukum yang hangat dibicarakan oleh pengamat hukum dan masyarakat Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum dan tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perkawinan. Untuk itu, Mahkamah Agung mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap perkawinan beda agama di Indonesia, pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengabulkan penetapan perkawinan beda agama yang mengambil putusan studi kasus Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. dan akibat hukum dari perkawinan beda agama ditinjau dari SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum sebagai kerangka acuan terhadap perkawinan beda agama di Indonesia. Selain itu mengacu pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 sebagai pisau analisa sebagai analisa sebagaimana regulasi yang digunakan pada penelitian ini. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini mencakup bahan hukum primer yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai regulasi yang digunakan pada penelitian ini, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia hingga saat ini mengalami ketidakpastian hukum meskipun sudah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan bagi hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan yang berbeda agama. Pertimbangan hukum hakim dalam penetapan nomor Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. dengan mengabulkan semua permohonan penetapan perkawinan beda agama tidak mempertimbangkan Putusan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 maka akibat hukumnya perkawinan beda agama tersebut dapat dikatakan sah menurut hukum dan perkawinan tersebut dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selanjutnya menghasilkan suatu akta perkawinan yang sah.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan Beda Agama; SEMA Nomor 2 Tahun 2023; Undang-Undang Perkawinan |
Subjects: | Private Law Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rizki Amalia |
Date Deposited: | 23 Jul 2024 04:14 |
Last Modified: | 23 Jul 2024 06:20 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/92498 |
Actions (login required)
View Item |