Urgensi P3N di KUA Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung pasca terbitnya keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 412 tahun 2022 tentang Pembantu Pegawai Pencatat nikah

Warinanda, Triamor (2024) Urgensi P3N di KUA Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung pasca terbitnya keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 412 tahun 2022 tentang Pembantu Pegawai Pencatat nikah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab 1.pdf

Download (489kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (424kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (140kB) | Request a copy

Abstract

Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam No 412 Tahun 2022, bahwa pada pasal 5 poin 1 dan 2 disebutkan penugasan P3N dilakukan apabila penghulu tersedia tidak mampu melayani pernikahan pada hari yang sama, dan penugasan P3N dilakukan hanya pada wilayah terluar, terdalam, dan terpencil yaitu wilayah tipologi D1 dan D2. KUA Nagreg hanya termasuk dalam wilayah tipologi C yang jumlah peristiwa nikahnya dibawah angka 50 perbulannya dan tidak termasuk ke dalam tipologi D1 dan D2, Namun, pada kenyataannya di KUA Nagreg Kabupaten Bandung P3N masih difungsikan. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui landasan hukum yang digunakan oleh KUA Nagreg Kabupaten Bandung dalam mengangkat P3N pasca terbitnya Kepdirjen Bimas Islam No 412 Tahun 2022, 2). Mengetahui status P3N di wilayah KUA Nagreg pasca terbitnya Kepdirjen Bimas Islam No 412 Tahun 2022 diterbitkan, 3). Untuk mengetahui Implikasi hukum P3N pasca terbitnya Kepdirjen Bimas Islam No 412 Tahun 2022. Teori yang digunakan pada penelitian ini yaitu, teori kepastian hukum yang digagas oleh Gustav Radburch yang mengemukakan hukum itu dibuat berdasarkan pada kenyataan dan teori maslahah yang merujuk pada konsep kebaikan, manfaat, kepatutan, dan kelayakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang berupa hasil pengamatan sepintas, wawancara, sumber data sekunder berupa Kepdirjen nomor 412 tahun 2022, referensi perundang-undangan, jurnal artikel. Hasil penelitian ini menyimpulkan 1). Landasan hukum KUA Nagreg dalam mengangkat P3N pasca terbitnya Kepdirjen Bimas Islam No 412 tahun 2022 yakni sebagian dari hukum adat atau kebiasaan masyarakat Kecamatan Nagreg dan sebagian dari kebijakan pemerintah yang lama yang dikodifikasikan sesuai dengan keadaan masyarakat Kecamatan Nagreg. 2). Status P3N pasca Keputusan Dirjen Bimas Islam No 412 Tahun 2022 tidak memiliki perubahan besar, yakni tugas dan fungsinya masih menjalankan administrasi pencatatan pernikahan 3). Implikasi hukum terhadap P3N dikarenakan terbitnya Keputusan Dirjen Bimas Islam No 412 Tahun 2022, ialah pada kedudukan P3N di wilayah kerja KUA Kecamatan Nagreg, dan menjadikan tinjauan kembali atas wilayah kesesuaian pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Pembantu Pegawai Pencatat Nikah; KUA Nagreg; Keputusan Dirjen Bimas Islam No 412 tahun 2022
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Perjanjian dalam Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Culture and Institutions
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Triamor Wawinanda
Date Deposited: 03 Sep 2024 05:48
Last Modified: 03 Sep 2024 05:48
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/95517

Actions (login required)

View Item View Item