Sanksi bagi pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi pada putusan No. 519/Pid/2022/PT.SBY perspektif hukum pidana Islam

Fadlina, Fahma Nabila (2024) Sanksi bagi pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi pada putusan No. 519/Pid/2022/PT.SBY perspektif hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (42kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (333kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (388kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (238kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (363kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (27kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (246kB) | Request a copy

Abstract

Aborsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia kenyataanya Komnas Perempuan mencatat terdapat 147 kasus pemaksaan aborsi, pelaku pemaksaan aborsi beragam mulai dari orangtua, suami, ataupun pacar. Hal tersebut disebabkan adanya kehamilan yang tidak diinginkan. Data RISKEDAS 2010, Badan Penelitian dan Pengembangan kesehatan RI menemukan angka keguguran akibat aborsi 6,54%. Berdasarkan Undang-undang No.36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, pengaturan tersebut dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat medis atau korban perkosaan. Pelaku dapat dikenai Pasal 55 yang mengatur bagi pelaku turut serta dalam tindak pidana sebagai orang yang memerintahkan, membantu, atau turut serta dalam tindak pidana tersebut. Dalam Putusan No.519/PID/2022/PT SBY hakim menjatuhi hukuman 5 (lima) tahun penjara. Sedangkan Hukum Islam memberikan sanksi diyat janin yakni ghurrah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi bagi pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi pada Putusan No.519/PID/2022/PT SBY, untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi pada Putusan No.519/PID/2022/PT SBY, untuk mengetahui sanksi bagi pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi perspektif Hukum Pidana Islam pada Putusan No.519/PID/2022/PT SBY. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif yang bersifat analisis deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kerangka berpikir yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori maqashid syari’ah dalam Hukum Pidana Islam, sedangkan dalam Hukum Pidana menggunakan teori penegakan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan, yaitu: Pertama, dalam putusan No.519/PID/2022/PT SBY bahwa pertimbangan hukum hakim telah sesuai hukum, kepatutan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan fakta dalam persidangan, dan memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasal 348 ayat (1) KUHP. Kedua, akibat hukum yang diberikan hakim dengan dijatuhinya hukuman 5 (lima) tahun penjara akan memberikan efek jera dan mempunyai daya tangkal bagi pelaku lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Kepada korban dilindungi secara hukum sebab merampas kemerdekaan untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir maupun batin. Ketiga, perspektif Hukum Pidana Islam dalam memberikan sanksi terhadap pelaku dikenai sanksi diyat janin yakni ghurrah (hamba sahaya) yang senilai lima ekor unta yang wajib dibayarkan sebagai pembayaran diyat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Aborsi; Sanksi; Tindak Pidana; Hukum Pidana Islam;Turut Serta;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: FAHMA NABILA FADLINA
Date Deposited: 05 Sep 2024 04:23
Last Modified: 05 Sep 2024 04:23
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/96069

Actions (login required)

View Item View Item