Analisis putusan nomor 81/PDT.P/2020/PA.SBH dan putusan nomor 181/PDT.P/2023/PA.CMI tentang asal usul anak hubungannya dengan anak luar kawin

Patmanasari, Rike (2024) Analisis putusan nomor 81/PDT.P/2020/PA.SBH dan putusan nomor 181/PDT.P/2023/PA.CMI tentang asal usul anak hubungannya dengan anak luar kawin. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover (1).pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak (1).pdf

Download (217kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1 (3).pdf

Download (434kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2 (1).pdf
Restricted to Registered users only

Download (328kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (162kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (227kB) | Request a copy

Abstract

Para fuqaha menetapkan cara menentukan keabsahan anak sah dengan penisbahan hubungan nasab seorang anak pada ayahnya, sebagai suatu pernyataan yang mengabsahkan jalur nasab melalui teori yang disebut firasy, yaitu suatu proses penetapan nasab kepada ayah yang oleh Hanafiyah ditetapkan mulai berlaku sejak terjadi akad nikah, sedang Ibnu Taimiyah menyatakan firasy baru berlaku setelah terjadi hubungan biologis atas perikatan nikah yang sah. Dan hakim juga menggunakan dasar hukum Undang-Undang perkawinan pasal 42 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 99 yang berbunyi, “anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah”, dalam putusan tersebut anak lahir ketika orang tuanya sudah melangsungkan Pernikahan, yang penulis pahami menikah secara agama, yang rukun dan syarat pernikahannya sudah terpenuh sesuai dengan agama yang dianutnya, maka sah pernikahannya. Namun pada amar putusan hakim menggunakan redaksi “anak dari”, “anak biologis”, “anak kandung” tidak “anak sah”, maka dalam penelitian ini peneliti coba menganalisa kontruksi pemikiran hakim dalam perkara permohonan asal usul anak tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan dan landasan hukum Putusan Nomor 81/Pdt.P/2020/PA.Sbh dan 181/Pdt.P/2023/PA.Cmi, untuk mengetahui penemuan hukum hakim dalam putusan Nomor 81/Pdt.P/2020/PA.Sbh dan 181/Pdt.P/2023/PA.Cmi dalam Permohonan Asal Usul Anak Luar Kawin dan untuk mengetahui kontruksi pemikiran hakim dalam putusan hubungannya dengan anak luar kawin. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan). Penelitian ini menggunakan metode penelitian content analysis dengan Pendekatan penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu salinan putusan pengadilan dan sumber hukum sekunder berupa peraturan perundang-undang lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa belum ada peraturan yang mengatur terkait redaksi hakim dalam amar putusan, Aturan dalam fikih yang berkaitan dengan batas minimal jarak akad dengan lahir anak, tidak bisa dijadikan sebagai dasar karena berbeda pendapat. Hakim menggunakan redaksi “anak biologis” karena menilai sudah pasti anak tersebut, hasil dari hubungan biologis dari Pemohon dan Termohon, hal tersebut di perkuat dengan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan dari orang tua yang menjadi Pemohon dan Termohon. Kata Kunci: Asal Usul Anak; Anak Luar Kawin; Putusan Pengadilan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Asal Usul Anak; Anak Luar Kawin; Putusan Pengadilan
Subjects: Law > Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Rike Fatmanasari
Date Deposited: 05 Sep 2024 05:57
Last Modified: 05 Sep 2024 05:57
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/96363

Actions (login required)

View Item View Item