Syidik, Muhamad Zainu Rasyid (2024) Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja PT Waringin Jaya Steel indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja:studi kasus putusan nomor:157/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg Juncto putusan Mahkamah Agung nomor 357 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_COVER.pdf Download (158kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf Download (178kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (152kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_BAB I .pdf Download (371kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (495kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_BAB III .pdf Restricted to Registered users only Download (412kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_BAB IV .pdf Restricted to Registered users only Download (144kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (223kB) | Request a copy |
Abstract
Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh, secara yuridis memiliki prinsip kebebasan di mana negara sebagai organ yang menjamin kesejahteraan rakyat tidak mengizinkan terjadinya perlakuan tidak adil kepada pekerja/buruh. Sehingga Pemutusan Hubungan Kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi atas keinginan pekerja maupun keinginan pihak perusahaan, tetapi pihak perusahaan lebih sering melakukan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alasannya adalah Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Disharmoni dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja alasan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja PT Waringin Jaya Steel Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja; dan untuk mengetahui Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Putusan Nomor:157/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 357 K/Pdt.Sus-PHI/2023 yang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja PT Waringin Jaya Steel Indonesia. Kerangka berfikir dalam penelitian ini menjelaskan tentang teori kepastian hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch yaitu salah satu produk dari hukum atau lebih khususnya lagi merupakan produk dari perundang-undangan dan perlindungan hukum dari Philipus M. Hadjon mengemukakan teori perlindungan hukum bagi rakyat yang mencakup tindakan preventif dan represif oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data kualitatif serta sumber data primer dan sekunder. Adapun langkah-langkah penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan, studi lapangan dan studi dokumentasi selanjutnya data di analisis dan diolah sehingga dapat memberikan gambaran lebih komprehensif berkenaan dengan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemutusan hubungan kerja PT Waringin Jaya Steel Indonesia yang status 4 pekerja sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, putusan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebagaimana yang diputuskan oleh hakim berpendapat lain, dimana terdapat disharmoni antara kata selanjutnya dengan putusan PN No 157 dan MA 357 tidak terdapat pengaturan di dalam pasal 154A undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemutusan Hubungan Kerja; PT Waringin Jaya Steel Indonesia; Cipta Kerja |
Subjects: | Law Law > Conflict of Law Education |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | M Zainu Rasyid S Sukandar |
Date Deposited: | 11 Sep 2024 22:43 |
Last Modified: | 11 Sep 2024 22:43 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/97594 |
Actions (login required)
View Item |