Penolakan euthanasia ditinjau dari undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan perspektif hukum pidana Islam

Pattrisa, Nur (2018) Penolakan euthanasia ditinjau dari undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan perspektif hukum pidana Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (18kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (540kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (482kB)
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB)
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (119kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (223kB)

Abstract

Euthanasia ialah tindakan mengakhiri hidup seseorang individu secara tidak menyakitkan, ketika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari individu yang akan mengakhiri hidupnya. pembunuhan bisa dilakukan secara ilegal itulah yang disebut euthanasia, pembunuhan ilegal yang sampai kini masih menjadi kotroversi bukan hanya dinegara-negara barat, tapi juga telah merambah kewilayah timur, bahkan juga di Indonesia. Mengenai masalah euthanasia bila ditinjau kebelakang bisa dikatakan masalahnya sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Masalah ini sering dibicarakan dan menarik banyak perhatian karena semakin banyak kasus yang dihadapi kalangan kedokteran dan masyarakat terutama setelah ditemukan nya tindakan didalam dunia pengobatan dengan mempergunakan teknologi canggih dalam mengatasi keadaan darurat dan mengancam kelangsungan hidup. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tindakan mematikan orang lain baik disengaja maupun tak disengaja merupakan tindak melanggar Hak Asasi Manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan HAM tentang euthanasia, dan kedudukan atau sanksi pelaku euthanasia dalam hukum pidana Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif. yaitu cara analisis dari kesimpulan umum atau generalisasi yang diuraikan menjadi contoh-contoh kongkrit atau fakta-fakta untuk menjelaskan kesimpulan atau generalisasi tersebut. Metode analisis deduktif yaitu dari data-data yang diperoleh dengan metode-metode library research, diskriftif kemudian dianalisa dan digabungkan. Dari gabungan itulah ditarik kesimpulan akhir sebagai hasilnya, dan dituangkan dalam bentuk skripsi. Pandangan HAM terhadap Euthanasia yang dianggap sebagai hak untuk mati. Namun apabila dikaji lebih dalam, maka hak untuk mati bukanlah suatu perkembangan dari adanya hak untuk hidup karena kematian dan kehidupan tidak berbanding lurus, tetapi berbanding terbalik. Kehidupan tidak dapat dimiliki bersamaan dengan kematian. Kehidupan dan kematian selalu berada pada posisi yang bersebrangan dimana jika tidak hidup maka berarti mati, dan sebaliknya. Dalam hal ini, karena hidup dan mati adalah dua hal yang berlawanan, maka tidak mungkin jika hak untuk mati merupakan perkembangan dari hak untuk hidup. Sehubungan dengan hal memerintah orang lain untuk membunuh(Euthanasia), para ulama membedakan antara perintah untuk membunuh dan paksaan untuk membunuh. orang yang diperintah itu tidak dalam keadaan dipaksa, melainkan mampu untuk memilih antara melaksanakan atau meninggalkan perintah itu. Dalam kasus memerintahkan pembunuhan ini para ulama berbeda pendapat.. kadang-kadang perintah itu mengurangi daya pilih yang diperintahkan, karena yang memerintah berkuasa terhadap orang yang diperintahkan nya. Seperi ayah terhadap anaknya, atau penguasa terhadap pengikutnya. Dalam kasus seperti ini, menurut Malik, Syafi’i, dan Ahmad hukuman mati dikenakan kepada orang yang memerintah karena orang yang diperintah itu hanya sebagai alat yang digerakkan oleh orang yang memerintah nya. Sebaliknya menurut Abu Hanifah hukuman qishas tidak dapat dikenakan kepada orang yang memerintah alasan nya, karena ia hanya melakukan perbuatan sebab, sedangkan pelaku sebab itu menurutnya juga tidak dapat dijatuhi hukuman qishash.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Rasyida Rofiatun Nisa
Date Deposited: 30 May 2018 02:27
Last Modified: 30 May 2018 02:27
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/9828

Actions (login required)

View Item View Item