Implementasi wakaf digital aset non-fungible token dalam tinjauan hukum ekonomi syaria’h

Mulyadin, Hari Rahmat (2024) Implementasi wakaf digital aset non-fungible token dalam tinjauan hukum ekonomi syaria’h. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (371kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (798kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar ISI.pdf

Download (467kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (401kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada tantangan dalam menerapkan prinsip prinsip Islam secara menyeluruh, terutama dengan adanya perkembangan teknologi yang cepat seperti blockchain dan NFT (Non-Fungible Tokens). Teknologi blockchain telah mengubah cara perdagangan dilakukan dan mendorong seniman digital untuk menciptakan konten baru. Di sisi lain, Islam mendukung kegiatan sosial, salah satunya melalui wakaf. NFT, dengan karakteristiknya yang abadi dan manfaat jangka panjang, sangat cocok dengan konsep wakaf. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis: 1) Konsep Wakaf tunai dalam fiqih dan UU No 41; 2) teori hukum ekonomi syariah terhadap wakaf digital aset NFT; 3) Fatwa terhadap Wakaf digital aset NFT; 4) Kategori akad Digital aset NFT dalam Persfektif Hukum Ekonomi Syariah Kerangka teori penelitian ini mencakup pendekatan konsep wakaf dalam fiqih dan UU No. 41 tahun 2004, serta mencakup konsep Tabarru’ dan menggunakan teori syadz al-Dzariah untuk mencegah terjadinya mafsadah (kerusakan) dalam pelaksanaan NFT dalam bermuamalah. Berikut ini adalah penjelasan tentang teori syadz al-Dzariah sebagai landasan dalam mencegah mafsadat dalam konteks implementasi wakaf digital. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT dapat dimanfaatkan sebagai benda wakaf dengan mempertimbangkan tiga kriteria, yakni: 1) Dalam kacamata fiqh NFT dapat dimanfaatkan sebagai benda wakaf sebagaimana kebolehan hak cipta sebagai objek wakaf, tentunya dengan memperhatikan tiga kriteria kehalalan NFT dan pemenuhan persyaratannya sebagai objek wakaf. 2) secara praktis, wakif dalam NFT adalah creator. 3) Mauquf berupa hak cipta yang terkandung di dalam NFT yang dimiliki oleh creator, dan hasil yang akan disumbangkan kepada mauquf ‘alaih berupa royalti yang muncul dari hak cipta tersebut. Secara praktis, wakif dalam NFT adalah pencipta (creator), sementara mauquf berupa hak cipta dalam NFT, dan hasilnya berupa royalti yang disumbangkan kepada mauquf ‘alaih. NFT dapat dijadikan objek akad dalam hukum ekonomi syariah, mengingat karakteristiknya yang tidak dapat dipecah atau digantikan oleh token lain. Penelitian ini memberikan wawasan baru terkait implementasi wakaf digital aset NFT dalam perspektif hukum ekonomi syariah.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Wakaf Non-Fungible Tokens; Akad Tabarru; dan Syadz al Dzariah
Subjects: Bibliography > Special Topics of Bibliography
Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan
Econmics
Law > Comparative Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Hari hari rahmat mulyadin
Date Deposited: 18 Sep 2024 06:58
Last Modified: 18 Sep 2024 07:19
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/98748

Actions (login required)

View Item View Item