eprintid: 106756 rev_number: 51 eprint_status: archive userid: 882453 dir: disk0/00/10/67/56 datestamp: 2025-04-30 03:56:57 lastmod: 2025-04-30 03:56:57 status_changed: 2025-04-30 03:56:57 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: rizkymun98@gmail.com creators_name: Munandar, Rizky contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Yuniardi, Harry contributors_name: Fathoni, Siti nur corp_creators: UIN Suan Gunung Djati Bandung title: Pemenuhan hak mantan istri pasca cerai talak oleh suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil: Studi kasus putusan nomor 445/PDT.G/2021/PA.CKR ispublished: unpub subjects: ddc_2X4 subjects: ddc_2X4_3 subjects: ddc_2X4_33 divisions: prodi_peradilan_agama full_text_status: restricted keywords: Hak Mantan Istri; Cerai; PNS abstract: Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 menyatakan bahwa apabila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria menceraikan istrinya atas inisiatif sendiri, ia diwajibkan memberikan sebagian gajinya sebagai tunjangan bagi mantan istri dan anak-anaknya. Namun, dalam perkara dengan putusan nomor 445/Pdt.G/2021/Pa.Ckr. Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerapkan ketentuan dalam PP 10/1983 tersebut. Sebagai gantinya, hakim mengacu pada Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mengenai nafkah setelah perceraian bagi seorang PNS pria yang menjatuhkan talak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk lebih mengetahui dudu perkara, landasan hukum bagi hakim dan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA.Ckr tentang Cerai Talak PNS Kerangka berpikir pada penelitian ini yaitu dititikberatkan pada teori Etis yaitu teori ini memandang tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Keadilan yang di maksud dalam teori etis adalah ius suum cuique tribuere yang artinya memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau haknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian metode penelitian yang digunakan oleh penulis yakni metode peneltian content analysis. yang merupakan suatu metode dengan cara menganalisis isi putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor Nomor 445/Pdt.G/2021/PA.Ckr. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan : 1) Perkara cerai talak di Pengadilan Agama Cikarang dengan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA.Ckr melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria sebagai Pemohon yang mengajukan cerai talak terhadap istrinya (Termohon). Termohon menggugat hak atas sebagian gaji Pemohon untuk istri dan anak berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) dan (2) PP 10/1983. Pemohon menawarkan nafkah iddah sebesar Rp3.000.000 selama tiga bulan dan mut'ah berupa cincin emas 2 gram. 2) landasan hukum yang di gunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan mengacu pada Pasal 149 KHI dan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung. 3) Majelis hakim memutuskan mengabulkan rekonvensi termohon sebagian yakni bahwa Pemohon wajib memberikan mut'ah berupa cincin emas 2 gram dan uang Rp10.000.000, serta nafkah iddah sebesar Rp4.500.000 untuk 90 hari. Tuntutan Termohon terkait nafkah anak ditolak karena anak diasuh oleh Pemohon. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak tetap terjaga serta menghindari potensi dampak negatif yang berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak date: 2025-02-20 date_type: completed institution: UIN sunan gunung Djati Bandung department: Fakultas Syari'ah dan Hukum : Program Studi Hukum Keluarga ISLAM thesis_type: other thesis_name: other referencetext: Abidin, Slamet. Fiqih Munakahat. Cet. I. Bandung: CV.Pustaka Setia, 1999.; Abdul Qadir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah; Buku Pintar Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam, terj. Muhammad Zaenal Arifin. Jakarta: Zaman, 2012.; Abu Yasid, Fiqh Today: Fatwa Tradisionalis untuk Orang Modern. Jakarta: Erlangga, 2007.; Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Bukhari, Kitab Al-Mazalim. Cet. II. Beirut: Dar al-Fikr, 2001.; Al-Dardiri, Ahmad bin Muhammad. Al-Syarh Al-Shaghîr. Juz 2. Beirut: Dar al-Fikr, 1990.; Al-Humam, Muhammad ibn ’Abd al-Wahid Ibn. Sarh Fath Al-Qadir. Juz IX. Beirut: Maktabat Rashidiyah, 1985.; Al-Zuhaili, Wahbah. Tafsîr Al-Munîr. Juz 28. Beirut: Dar al-Fikr, 2008.; Anas, Malik bin. Al-Muwaththa’. Alih bahas. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.; Annisa’i, Ahmad Bin Syua’ib Abu Abdurrahmah. Sunan An-Nisai Al-Kubri. Juz III. Beirut: Dar Alkitab Al’amaliyah, 1991.; Arti, Mukti. Praktek Perdata Pada Pengadilan Agama. Cet. V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.; Ath-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. Tafsir Ath-Thabari. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.; Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011.; Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 1999.; Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2008.; Diknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi keti. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.; Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: kencana, 2010.; I, Abdur Rahman. Shari’ah The Islamic Law, Terj.Basri Iba Asghary Dan Wadi Masturi,. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.; Indonesia., Mahkamah Agung Republik. Buku 3: Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2014.; Mardani. Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Cet. 1. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.; Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Lentera, 2011.; Mugniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqh ‘ala Al-Maz/Ahib Al-Khamsah. Cet. ke-3. Jakarta: Lentera, 2004.; Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996; RI, Departemen Agama. “Al-Quran Dan Terjemahnya.” Bandung: Gema Risalah Press, 1992.; Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.; Rusyd, Ibn. Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al- Muqtasid. Juz II. Beirut: Dâr Al-Jiil, 2005.; Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Terj. Nor Hasanuddin. Jilid 3. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.; Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 1989.; Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. . Yogyakarta: Liberty, 2007.; Sutrasno, S. Andi, and Arie Purnomosidi. PENGANTAR ILMU HUKUM. Bandung: PENERBIT MEDIA SAINS INDONESIA, 2023.; Syaifuddin, Muhammad. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.; Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.; Syaikh Kamil Muhammad Muhammad ‘Uwaidah, Al-Jami‘ fi Fiqhi al-Nisa’; Fiqih Wanita, terj. M. Abdul Ghofar EM. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998.; Syaikh Kamil Muhammad Muhammad ‘Uwaidah, Al-Jami‘ fi Fiqhi al-Nisa’; Fiqih Wanita, terj. M. Abdul Ghofar EM. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998.; Tholhah, M. Subhi. UU Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2012.; Usman, Rachmadi. Aspek-Asek Hukum Perorangan Dan Kekeluargaan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.; Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu. Jilid II,. Bairut: Dar al-Fikr, 1989.; Suisno. “TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK ADA IZIN PEJABAT ATASAN LANGSUNG.” Jurnal Independent 4, no. 2 (2016): 28-38. https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.57.; Silalahi, Bonnarty Steven. “Perspektif Keadilan Menurut Aristoteles Dan Implikasinya Dalam Etika Bisnis” 3 (2023): 1937–1946.; Putrado, Nodi. “Hukum Dan Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Ahkam 1, no. 1 (2022): 116–129.; Purwaningsih, Prihatini. “HAK PEMELIHARAAN ATAS ANAK (HADHANAH) AKIBAT PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF” 1, no. 2 (2014).; Manan, Abdul. “Penerapan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum dan Peradilan Vol.2 No.2 (2013): hlm.200.; Hakim, Kholil Arkham. “Analisis Yuridis Terhadap Hukum Nikah Siri Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.” Jurnal Hukum 5, no. 2 (2023): 123-145.; Darmawati. “Perceraian Dalam Perspektif Sosiologi.” Rumah Jurnal UIN Alauddin Makassar 11, no. 1 (2017): 64–78.; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara, 1974.; Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Hukum Perkawinan, Kewarisan, Dan Perwakafan. Jakarta: Sekretaris Kabinet RI, 1991. citation: Munandar, Rizky (2025) Pemenuhan hak mantan istri pasca cerai talak oleh suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil: Studi kasus putusan nomor 445/PDT.G/2021/PA.CKR. Sarjana thesis, UIN sunan gunung Djati Bandung. document_url: https://digilib.uinsgd.ac.id/106756/1/1_Cover.pdf document_url: https://digilib.uinsgd.ac.id/106756/49/Lembar%20pernyataan%20hasil%20sendiri.pdf document_url: https://digilib.uinsgd.ac.id/106756/54/2_Abstrak.pdf document_url: https://digilib.uinsgd.ac.id/106756/55/3_Daftar%20isi.pdf document_url: https://digilib.uinsgd.ac.id/106756/56/4_BAB%20I.pdf document_url: https://digilib.uinsgd.ac.id/106756/57/5_BAB%20II.pdf document_url: https://digilib.uinsgd.ac.id/106756/58/6_BAB%20III.pdf document_url: https://digilib.uinsgd.ac.id/106756/59/7_BAB%20IV.pdf document_url: https://digilib.uinsgd.ac.id/106756/60/8_Daftar%20pustaka.pdf