TY - UNPB N1 - DI LAMPIRAN ADA NIK PENELULIS ID - digilib107676 UR - https://digilib.uinsgd.ac.id/107676/ A1 - Azzahra, Nadila Y1 - 2025/04/29/ N2 - Penelitian ini dilatarbelakangi adanya suatu fenomena perbedaan tradisi perkawinan adat dengan perkawinan umat muslim. Perbedaan tersebut mengandung arti yang berbeda khususnya dalam tradisi adat Cireundeu Kota Cimahi dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditaati oleh umat muslim dan menurut UU No.1 Tahun 1974. Perbedaan tradisi perkawinan adat tersebut dapat dilihat dari tahapan-tahapan perkawinan, dengan sistem perkawinannya.nPenelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui tradisi perkawinan adat Cireundeu Kota Cimahi. 2) Untuk mengetahui sistem perkawinan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 3) Untuk mengetahui sistem perkawinan UU No.1 Tahun 1974. 4) Untuk mengetahui hubungan relevansi adat perkawinan Cireundeu dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No.1 Tahun 1974. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori ikhtilaf atau perbedaan pendapat. Pendapat tradisi perkawinan adat Cireundeu Kota Cimahi lebih meyakini dengan kebiasaan yang turun-temurun dari leluhur dan sesepuh adatnya, sedangkan umat muslim memiliki suatu peraturan yang mengatur tentang perkawinan, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan model deskriptif. Data primer yang digunakan yaitu melalui metode wawancara dengan tokoh adat Cireundeu Kota Cimahi serta melakukan observasi langsung ke lokasi penelitian untuk menyaksikan perkawinan adat Cireundeu Kota Cimahi dan data sekunder berupa berbagai literatur yang berkaitanndengan penelitian ini seperti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian sebagai sumber data hukum, buku, jurnal, artikel, dan penelitian ilmiah untuk mendapatkan temuan terbaru yang mendalam. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Bahwa perkawinan adat Cireundeu memiliki perbedaan dibandingkan dengan perkawinan yang lainnya, perbedaan tersebut terdapat pada ikrar yang dilakukan oleh pengantin wanita, tidak tercatatnya perkawinan dan usia perkawinan minimal 20 tahun untuk pengantin wanita dan minimal usia 25 tahun untuk pengantin pria. (2) Dalam Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa ijab kabul harus dilakukan oleh pengantin pria (pasal 14),pencatatan perkawinan (pasal 27) dan usia perkawinan 19 tahun (UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan). (3) Sistem perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 bahwa Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 2). Perkawianan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (2)). Usia perkawinan untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita (Pasal 7 ayat 1). (4) Dengan demikian hubungan relevansi adat perkawinan Cireundeu Kota Cimahi dengan Kompilasi Hukum Islamn(KHI) dan UU No.1 Tahun 1974 dapat dikatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sah. PB - UIN Sunan Gunung Djati Bandung KW - Perkawinan; Perkawinan Adat; Cireundeu Kota Cimahi; Kompilasi Hukum Islam; UU No.1 Tahun 1974; Tradisi Adat Perkawinan; M1 - other TI - Tradisi perkawinan adat cireundeu Kota Cimahi dihubungkan dengan kompilasi hukum Islam dan UU no.1 tahun 1974 AV - restricted ER -