TY - UNPB ID - digilib107680 UR - https://digilib.uinsgd.ac.id/107680/ A1 - Rahmawati, Fauzia Y1 - 2025/04/30/ N2 - Penelitian ini mengkaji bagaimana sistem mukhabarah diimplementasikan dalam kerjasama pertanian yang ada di Desa Mandalamekar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung yang sering dikenal kerjasama Nengah. Akad mukhabarah menjadi acuan masyarakat dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak agar tidak terjadinya penyimpangan seperti penarikan kembali tanah yang digarap sebagai akibat tidak ditentukan jangka waktu kerjasama yang merupakan bagian dari salah satu syarat mukhabarah dapat dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui bagaimana sistem pengelolaan lahan pertanian melalui praktik kerjasama di Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kedua, untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi Syariah terhadap praktik kerjasama dalam pengelolaan lahan pertanian di Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung yang ditinjau menurut konsep mukhabarah. Pada penelitian ini kerangka berpikir yang diterapkan berupa akad kerjasama pengelolaan pertanian (mukhabarah). Di dalamnya terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad mukhabarah dapar diterapkan. Adapun rukun dan syarat yang diambil sebagi rujukan adalah bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syarih. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis data kualitatif dengan sumber data primer yaitu berupa wawancara secara langsung kepada pihak pemilik lahan dan petani penggarap, kemudian data sekunder di dapat melalui orang lain, dokumen, buku majalah imliah, sumber dari arsip, dokumen pribadi, dan dokumen resmi. Adapun Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, studi lapangan, studi dokumentasi, serta teknik analisis data. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mekanisme pengelolaan lahan pertanian dengan sistem ?nengah? di Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung ini telah sesuai dengan konsep mukhabarah dalam islam. Namun apabila ditinjau dalam hal pemenuhan rukun dan syarat yang merujuk pada PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang KHES terdapat beberapa ketidaksesuain dalam praktik yang dilakukan oleh masyarakat setempat karena beberapa hak dan kewajiban tidak ditentukan dengan jelas di awal kerjasama seperti jangka waktu perjanjian, jenis bibit, dan bagi hasil. Maka dari itu, akad mukhabarah menjadi solusi untuk mengatur kerjasama pengelolaan lahan pertanian di Desa Mandalamekar agar lebih jelas sehingga diharapan tidak ada masalah atau sengketa di kemudian hari. PB - UIN Sunan Gunung Djati Bandung KW - pengelolaan lahan pertanian; akad mukhabarah; kerjasama M1 - other TI - Implementasi akad mukhabarah pada kerjasama pengelolaan lahan pertanian di Desa Mandalamekar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung AV - restricted EP - 129 ER -