@unpublished{digilib108195,
           month = {April},
           title = {Tinjauan Siyasah Qadhaiyah terhadap Independensi KOMNAS HAM dalam penyelidikan pelanggaran HAM Berat: Studi kasus Marsinah},
          school = {UIN Sunan Gunung Djati Bandung},
          author = {Santika Novita Sari},
            year = {2025},
        keywords = {Inedependensi; KOMNAS HAM; Penyelidikan},
             url = {https://digilib.uinsgd.ac.id/108195/},
        abstract = {Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Komnas HAM adalah memastikan independensinya dalam menjalankan tugas penyelidikan, terutama ketika berhadapan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi. Penelitian ini bermaksud menganalisis independensi Komnas HAM dalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat khususnya kasus Marsinah dengan menggunakan pendekatan siyasah qadhaiyah, serta menilai sejauh mana intervensi eksternal memengaruhi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
		Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Dasar hukum independensi Komnas HAM dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat (Studi Kasus Marsinah). 2) Pelaksanaan hak independensi Komnas HAM dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat (Studi Kasus Marsinah). 3) Tinjauan Siyasah Qadhaiyah terhadap independensi Komnas HAM dalam Penyelidikan Pelanggaran HAM berat (Studi Kasus Marsinah).
		Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Studi kepustakaan dipakai untuk memperkaya literature penelitian agar dapat ditarik sebuah kesimpulan dengan cara membaca artikel pada jurnal, buku dan media lainnya sebagai sumber acuan.
		Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah 1) Teori Pemisahan Kekuasaan, 2) Teori Auxiliary State?s Organ (Lembaga Penunjang), dan 3) Teori Siyasah Qadhaiyah. Dikarenakan teori-teori tersebut relevan dengan penelitian penulis.
		Hasil penelitian ini menunjukkan tiga kesimpulan utama, yaitu: Pertama, Dasar hukum independensi Komnas HAM dalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus Marsinah) adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kedua, Pelaksanaan hak independensi Komnas HAM dalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus Marsinah) indenpendensinya dinilai sudah cukup optimal, namun karena adanya keterbatasan wewenang dan campur tangan dari pihak lain kasus ini belum menemukan titik terang. Ketiga, komnas HAM sebagai lembaga yang menangani persoalan khusus mengenai HAM, memiliki korelasi dengan konsep peradilan dalam Siyasah Qadhaiyyah, yakni Wilayah al-Hisbah yang berperan sebagai lembaga yang menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran moral, serta sudah sesuai dengan prinsip al-istiqlal (independen).}
}