Up a level |
Yulianti, Dhea (2021) Pelaksanaan hak-hak normatif terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja di malam hari di hubungkan dengan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia nomor: Kep.224/men/2003 tentang kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Sarjana thesis, UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.