Praktik jual beli pakaian bekas (Thrifting) di Pasar Gede Bage Bandung di tinjau dari hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Nursamsi, Widia (2025) Praktik jual beli pakaian bekas (Thrifting) di Pasar Gede Bage Bandung di tinjau dari hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
1_cover.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (181kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_skbebasplagiarism.pdf

Download (570kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_daftarisi.pdf

Download (69kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5_bab1.pdf

Download (267kB) | Preview
[img] Text
6_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (601kB) | Request a copy
[img] Text
8_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (760kB) | Request a copy
[img] Text
7_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (35kB) | Request a copy
[img] Text
9_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (184kB) | Request a copy
[img] Text
10_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB) | Request a copy
[img] Text
11_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Fenomena jual beli pakaian bekas atau thrifting di Indonesia, khususnya di Pasar Gede Bage Bandung, menjadi tren yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Praktik ini dinilai memiliki dampak positif bagi masyarakat dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial, namun juga menimbulkan persoalan hukum terkait legalitas impor barang bekas, kepastian hukum konsumen, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana praktik jual beli pakaian bekas yang terjadi di Pasar Gede Bage Bandung, serta bagaimana praktik tersebut ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah dan ketentuan hukum positif, khususnya Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014 yang melarang peredaran barang bekas impor tertentu. Kerangka berpikir penelitian ini dibangun berdasarkan pendekatan integratif antara norma-norma hukum Islam dan hukum positif. Dalam hukum ekonomi syariah, transaksi diperbolehkan selama tidak mengandung unsur penipuan, ketidakjelasan (gharar), dan barang haram. Sedangkan menurut hukum positif, perdagangan barang bekas, khususnya impor, dibatasi dengan pertimbangan kesehatan, keamanan, dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan pedagang dan konsumen di Pasar Gede Bage, serta dokumentasi lapangan. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Gede Bage berlangsung secara bebas dan terbuka, dengan pola transaksi yang sederhana dan berbasis kepercayaan. Namun dari sisi regulasi, praktik ini masih berada dalam wilayah abu-abu hukum karena banyak barang yang diduga merupakan hasil impor ilegal. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini dapat dibenarkan selama tidak ada unsur penipuan, najis, dan gharar. Namun demikian, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014, maka praktik ini perlu penertiban hukum agar memberikan kepastian bagi semua pihak. Oleh karena itu, disarankan adanya regulasi khusus atau fatwa MUI yang mengatur Thrifting agar sejalan dengan nilai-nilai syariah dan hukum nasional.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Hukum Ekonomi Syariah; Thrifthing; Praktik
Subjects: Causation
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Pascasarjana Program Doktor > Program Studi Hukum Islam > Konsentrasi Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Widia Nursamsi
Date Deposited: 04 Sep 2025 07:20
Last Modified: 08 Sep 2025 01:59
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/116924

Actions (login required)

View Item View Item