Nursamsi, Widia (2025) Praktik jual beli pakaian bekas (Thrifting) di Pasar Gede Bage Bandung di tinjau dari hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
1_cover.pdf Download (91kB) | Preview |
|
|
Text
2_abstrak.pdf Download (181kB) | Preview |
|
|
Text
3_skbebasplagiarism.pdf Download (570kB) | Preview |
|
|
Text
4_daftarisi.pdf Download (69kB) | Preview |
|
|
Text
5_bab1.pdf Download (267kB) | Preview |
|
![]() |
Text
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (601kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (760kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (35kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (184kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (192kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
11_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Fenomena jual beli pakaian bekas atau thrifting di Indonesia, khususnya di Pasar Gede Bage Bandung, menjadi tren yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Praktik ini dinilai memiliki dampak positif bagi masyarakat dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial, namun juga menimbulkan persoalan hukum terkait legalitas impor barang bekas, kepastian hukum konsumen, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana praktik jual beli pakaian bekas yang terjadi di Pasar Gede Bage Bandung, serta bagaimana praktik tersebut ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah dan ketentuan hukum positif, khususnya Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014 yang melarang peredaran barang bekas impor tertentu. Kerangka berpikir penelitian ini dibangun berdasarkan pendekatan integratif antara norma-norma hukum Islam dan hukum positif. Dalam hukum ekonomi syariah, transaksi diperbolehkan selama tidak mengandung unsur penipuan, ketidakjelasan (gharar), dan barang haram. Sedangkan menurut hukum positif, perdagangan barang bekas, khususnya impor, dibatasi dengan pertimbangan kesehatan, keamanan, dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan pedagang dan konsumen di Pasar Gede Bage, serta dokumentasi lapangan. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Gede Bage berlangsung secara bebas dan terbuka, dengan pola transaksi yang sederhana dan berbasis kepercayaan. Namun dari sisi regulasi, praktik ini masih berada dalam wilayah abu-abu hukum karena banyak barang yang diduga merupakan hasil impor ilegal. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini dapat dibenarkan selama tidak ada unsur penipuan, najis, dan gharar. Namun demikian, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014, maka praktik ini perlu penertiban hukum agar memberikan kepastian bagi semua pihak. Oleh karena itu, disarankan adanya regulasi khusus atau fatwa MUI yang mengatur Thrifting agar sejalan dengan nilai-nilai syariah dan hukum nasional.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Ekonomi Syariah; Thrifthing; Praktik |
Subjects: | Causation Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam |
Divisions: | Pascasarjana Program Doktor > Program Studi Hukum Islam > Konsentrasi Hukum Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Widia Nursamsi |
Date Deposited: | 04 Sep 2025 07:20 |
Last Modified: | 08 Sep 2025 01:59 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/116924 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |