Ependi, Pepen (2026) Peran penghulu dalam optimalisasi bimbingan perkawinan bedasarkan SE Dirjen Bimas Islam nomor 2 tahun 2024 di KUA Kecamatan Purwakarta. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
cover tesis.pdf Download (150kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf Download (268kB) | Preview |
|
|
Text (SUKET BEBAS PLAGIASI)
SUKET Plagiat.pdf Download (278kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (139kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I .pdf Download (6MB) | Preview |
|
|
Text (BAB 2)
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) |
||
|
Text (BAB 3)
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
||
|
Text (BAB 4)
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text (BAB 5)
BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) |
||
|
Text (DAFTAR PUITAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (178kB) |
||
|
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN TESIS.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian yang menunjukkan masih rendahnya kesiapan sebagian pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga. Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan sebagai pedoman pelaksanaan bimbingan di Kantor Urusan Agama. Implementasi kebijakan ini menempatkan penghulu sebagai pembimbing, edukator, fasilitator, motivator, dan mediator bagi calon pengantin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penghulu dalam optimalisasi bimbingan perkawinan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Purwakarta, mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya, serta mengkaji upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan bimbingan perkawinan sebagai bagian dari penguatan ketahanan keluarga dan pencegahan perceraian. Penelitian ini menggunakan teori peran sebagai kerangka untuk menganalisis fungsi normatif dan aktual penghulu dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan, teori implementasi untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 di tingkat KUA, serta teori maslahah mursalah sebagai landasan untuk menilai bahwa kebijakan bimbingan perkawinan merupakan upaya mewujudkan kemaslahatan masyarakat melalui perlindungan terhadap keutuhan keluarga dan pencegahan kemudaratan berupa konflik maupun perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap penghulu, kepala KUA, penyuluh agama Islam, serta calon pengantin di KUA Kecamatan Purwakarta. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh gambaran mengenai peran penghulu dalam optimalisasi bimbingan perkawinan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghulu memiliki peran penting dalam optimalisasi bimbingan perkawinan, yaitu sebagai pembimbing, edukator, fasilitator, motivator, dan mediator dalam memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Purwakarta telah berjalan cukup baik. Adapun faktor pendukungnya meliputi adanya regulasi yang jelas, dukungan dari pihak KUA, serta kerja sama antara penghulu dan penyuluh agama, meskipun masih terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan waktu pelaksanaan, rendahnya pemahaman sebagian calon pengantin terhadap pentingnya bimbingan perkawinan, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan bimbingan perkawinan antara lain meningkatkan kualitas materi, penggunaan metode penyampaian yang komunikatif, serta pemanfaatan media digital dalam pelaksanaan bimbingan.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Peran Penghulu; Bimbingan Perkawinan; Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 |
| Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Bimbingan Perkawinan BP4 Culture and Institutions |
| Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Pepen Ependi |
| Date Deposited: | 15 Jul 2026 01:20 |
| Last Modified: | 15 Jul 2026 02:56 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/135367 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



