Nurbayati, Ai Nazwa (2026) Perlindungan hukum reseller skincare skintific dalam sistem pengembalian barang di Shopee berdasarkan pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
cover.pdf Download (236kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf Download (194kB) | Preview |
|
|
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
AI NAZWA NURBAYATI_LEMBAR PERNYATAAN.pdf Download (642kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
daftar isi.pdf Download (312kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (771kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (624kB) |
||
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (327kB) |
||
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (470kB) |
||
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (244kB) |
||
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (316kB) |
||
|
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (710kB) |
Abstract
Perkembangan perdagangan elektronik melalui marketplace telah memberikan kemudahan dalam jual beli, namun di sisi lain sistem pengembalian barang (return/refund) di Shopee masih menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan reseller skincare Skintific. Dalam praktiknya, penyalahgunaan fitur return, pengembalian barang yang tidak sesuai prosedur, serta lemahnya posisi reseller dalam penyelesaian sengketa menunjukkan belum optimalnya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Kondisi tersebut belum mencerminkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum, pembelaan diri, dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi reseller skincare Skintific dalam sistem pengembalian barang (return/refund) di Shopee, kendala yang dihadapi dalam memperoleh perlindungan hukum, serta upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap reseller sebagai pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selanjutnya, Pasal 1457 KUHPer mengatur bahwa jual beli merupakan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan teori keadilan Aristoteles, teori perjanjian menurut Subekti, serta teori perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo dan Philipus M. Hadjon untuk menganalisis hubungan hukum antara reseller, konsumen, dan marketplace dalam transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan reseller skincare Skintific yang mengalami permasalahan dalam sistem pengembalian barang di Shopee, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menjelaskan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi reseller skincare Skintific dalam sistem pengembalian barang (return/refund) di Shopee diwujudkan melalui Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kebijakan return/refund Shopee, mekanisme penyelesaian sengketa, serta hak reseller mengajukan pembelaan. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat kendala-kendala berupa 1) ketidakseimbangan sistem pembuktian, 2) potensi penyalahgunaan return/refund, 3) pembebanan ongkos kirim kepada reseller, 4) keterbatasan peran reseller dalam pengambilan keputusan, 5) kurangnya pemahaman hukum, 6) belum optimalnya sinkronisasi ketentuan hukum dan kebijakan internal marketplace. Kendala tersebut berdampak pada kerugian ekonomi, ketidakpastian hukum, serta belum terpenuhinya hak pelaku usaha secara seimbang. Upaya-upaya yang dapat dilakukan meliputi 1) peningkatan kualitas sistem verifikasi oleh Shopee, 2) peningkatan kehati-hatian, 3) kejelasan kebijakan pembebanan ongkos kirim, 4) pemanfaatan fitur penyelesaian sengketa, 5) peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen, 6) penyediaan mekanisme pengembalian barang yang lebih terstruktur dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui penyempurnaan kebijakan dan mekanisme penyelesaian sengketa di marketplace.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum; Reseller; Refund |
| Subjects: | Private Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ai Nazwa Nurbayati |
| Date Deposited: | 16 Jul 2026 02:55 |
| Last Modified: | 16 Jul 2026 03:04 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/135747 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



