Amrullah, Ulul Abshor (2026) Pembebanan biaya tambahan pada konsumen dalam transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dihubungkan dengan pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran: Studi kasus Sektor Food And Beverage di Bandung Tengah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
1_cover.pdf Download (501kB) | Preview |
|
|
Text
2_abstrak.pdf Download (495kB) | Preview |
|
|
Text
3_skbebasplagiarism.pdf Download (317kB) | Preview |
|
|
Text
4_daftarisi.pdf Download (638kB) | Preview |
|
|
Text
5_bab1.pdf Download (798kB) | Preview |
|
|
Text
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (775kB) | Request a copy |
||
|
Text
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (584kB) | Request a copy |
||
|
Text
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (883kB) | Request a copy |
||
|
Text
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (515kB) | Request a copy |
||
|
Text
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (639kB) | Request a copy |
||
|
Text
11_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran secara tegas untuk tidak memperkenankan pelaku usaha mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen demi mewujudkan sistem pembayaran digital (QRIS) yang adil, efisien, dan transparan. Namun dalam realitasnya, masih marak ditemukan pelaku usaha, khususnya di sektor food and beverage, yang secara sepihak membebankan biaya tambahan tersembunyi dengan menyamarkannya sebagai "biaya layanan" tanpa pemberitahuan di awal transaksi. Praktik penarikan biaya tersembunyi yang baru diketahui konsumen setelah struk tercetak ini tidak hanya tidak sesuai dengan regulasi Bank Indonesia, tetapi juga mencederai hak konsumen atas informasi yang jujur serta memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan biaya tambahan tersebut secara faktual di lapangan serta menganalisis bentuk perlindungan dan upaya hukum bagi konsumen. Kajian ini difokuskan pada penegakan prinsip keadilan ekonomi konstitusional berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dengan locus penelitian pada praktik pembebanan “biaya layanan” di sektor food and beverage Kota Bandung beserta implikasi hukumnya. Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional yang berlandaskan pada asas efisiensi dan keadilan. Ketentuan ini berkorelasi langsung dengan skripsi ini, sebab praktik pembebanan biaya tambahan (surcharge) sepihak dalam transaksi QRIS secara nyata mencederai nilai keadilan ekonomi masyarakat. Berdasarkan landasan tersebut, teori keadilan, teori perbuatan melawan hukum, dan teori perlindungan hukum digunakan sebagai instrumen untuk menganalisis permasalahan ini secara komprehensif. Kerangka teoritis ini diterapkan untuk menelaah pemenuhan hak konsumen atas informasi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus menguji bentuk perlindungan hukum serta unsur pelanggaran atas penetapan biaya sepihak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Analisis normatif diuji berdasarkan syarat kesepakatan dalam Pasal 1320 KUH Perdata serta regulasi Bank Indonesia. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa observasi, dokumentasi struk, serta wawancara bersama pihak BPSK Kota Bandung, YLKI, pelaku usaha, dan konsumen yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan biaya tambahan (surcharge) QRIS merupakan pengalihan beban operasional sepihak yang melanggar PBI PJP, syarat kesepakatan, dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum. Kendala hukumnya meliputi minimnya pengawasan regulator, pasifnya konsumen akibat kerugian nominal kecil, pemahaman keliru pelaku usaha, keterbatasan wewenang lembaga nonlitigasi, dan rumitnya persidangan perdata. Upaya hukum yang dapat ditempuh mencakup penguatan audit dan sanksi Bank Indonesia, teguran langsung, pengaduan ke BPSK/YLKI hingga gugatan class action oleh konsumen, pembenahan transparansi harga oleh pelaku usaha, serta optimalisasi mekanisme nonlitigasi dan peradilan perdata.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS); biaya tambahan; perlindungan konsumen; perbuatan melawan hukum; |
| Subjects: | Private Law Private Law > Contracts |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ulul Abshor Amrullah |
| Date Deposited: | 05 Aug 2026 08:06 |
| Last Modified: | 05 Aug 2026 08:06 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/137664 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



