Nurzaman, Ade (2019) Pelaksanaan sistem kerjasama pertanian di Desa Margajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis di tinjau dari hukum ekonomi Syariah. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (17kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf Download (297kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (309kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf Download (710kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (901kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (934kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (365kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (407kB) | Request a copy |
Abstract
Desa Margajaya Kecamatan Pamarican merupakan pedesaaan yang mayoritas lahannya adalah lahan pertanian, yang terdiri dari perkebunan dan pesawahan. Dengan adanya lahan pesawahan inilah masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu dengan melakukan kerjasama dalam mengelola sawah-sawah berbasis bagi hasil. Dalam hukum ekonomi syariah atau Fiqh Muamalah akad bagi hasil pesawahan antara pemilik sawah dengan penggarap dikenal dengan istilah musaqah yaitu dimana terdapat pihak yang mengikat dirinya untuk menyerahkan sawahnya sedangkan pihak lain menggarapnya dan hasilnya dibagi antara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan awal, pada umumnya sistem kerjasama bagi hasil ini dilakukan berdasarkan dengan adat kebiasaan setempat dengan istilah maparo. Masyarakat setempat masih memahami bahwa maparo merupakan akad buburuh (perburuhan) yang diakhiri dengan bagi hasil. Hal tersebut merupakan dua hal yang sangat berbeda, buburuh merupakan sistem pemberian upah di akhirnya sedangan bagi hasil merupakan akhir dari bentuk kejasama. Sehingga hal tersebut terindikasi tidak sesuai dengan konsep muamalah yang mengharuskan kejelasan saat akad. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan kerjasama pertanian yang dilakukan antara pemilik sawah dengan penggarap sawah di Desa Margajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis. 2) Untuk mengetahui analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap kerjasama pertanian di Desa Margajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan sumber data primer melalui penelitian lapangan (field reserch) dan data sekunder data yang diperoleh melalui kepustakaan (library research), data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan dan menggambarkan mengenai pokok permasalahan yang ada, kemudian penguraian tersebut dapat diambil kesimpulan dengan cara deduktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) sistem kerjasama pertanian (maparo) antara pemilik sawah dengan penggarap sawah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Margajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dilaksanakan sesuai dengan adat istiadat setempat dengan sebutan maparo serta menggunakan sistem kepercayaan/lisan. Sistem pembagian hasilnya dilakukan setelah sawah di panen sesuai dengan kesepakatan awal yaitu 10:3. 2) sistem kerjasama pertanian (maparo) di Desa Margajaya Kec. Pamarican Kabupaten Ciamis sesuai dengan hukum Islam karena sudah memenuhi rukun dan syaratnya, hanya saja dalam sistem perjanjian dilakukan secara lisan dan berdasarkan adat kebiasaan saja sehingga bisa menimbulkan berbagai paham yang berbeda.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | kerjasama; bagi hasil; musaqah; maparo; |
Subjects: | Business > General Publications of Business Business > Education, Research, Related Topics of Business |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | Ade Nurzaman |
Date Deposited: | 08 Jul 2019 08:45 |
Last Modified: | 08 Jul 2019 08:45 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/21569 |
Actions (login required)
View Item |