Pebriana, Rizki (2019) Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Peer To Peer Lending (Pinjaman Tanpa Agunan) dihubungkan dengan Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77 POJK.01/2016 Tentang Kerahasiaan Data. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (34kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (270kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (171kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (479kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (414kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (490kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (168kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (291kB) | Request a copy |
Abstract
Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77 POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menjelaskan bahwa, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Namun pada pelaksanaanya masih banyak yang beroperasi tidak sesuai dengan regulasi ini. Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui apakah pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi peer to peer lending (pinjaman tanpa agunan) tentang kerahasiaan data nasabah, sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77 POJK.01/2016 ataukah belum, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara melalui Observasi di kalangan masyarakat kota Bandung dan Kantor Otoritas Jasa KeuanganRegional2,ProvinsiJawaBarat. Teori yang digunakan dalam penelitian Skripsi ini adalah teori Negara hukum UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 Pasal 45 ayat (3), Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 26 POJK No.77 Tahun 2016. Teori perlindungan konsumen dan teori pertanggungjawaban hukum menurut Caveat Venditor, bahwa “penjual” harus beritikad baik dan bertanggung jawab dalam menjual produk/jasa kepada pembeli atau konsumen, salah satunya melalui informasi produk yang jujur. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptifanalitis, yaitu untuk menggambarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum, dalam praktek pelaksanaan penegakan hukum terkait masalah yang di teliti dan menggunakan metode pendekatan yang di lakukan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang menekankan pada penelitian terhadap identifikasi hukum, analisis data dan penelitian terhadap efektivitas hukum di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, kendala layanan peer to peer lending (pinjaman tanpa agunan) yang tidak sesuai dengan Pasal 26 No.77 POJK.01/2016 tentang kerahasiaan data, disebabkan oleh ke tidak tahuan masyarakat tentang resiko dari pinjaman online, upaya yang dilakukan OJK untuk mengurangi korban layanan ini yaitu dengan cara melakukan sosialisasi tentang layanan finansial teknologi. OJK juga bertanggung jawab dan menindak pelanggaran tersebut dengan Keminfo,Kemenkop,BKPM,Kepolisian,Kejaksaan, Kemendag dan PPATK untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pinjaman Online; Kerahasiaan Data |
Subjects: | Education > General Publications of Education Education > Research and Statistical Methods |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Febriana Rizki |
Date Deposited: | 09 Oct 2019 06:46 |
Last Modified: | 09 Oct 2019 06:46 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/24735 |
Actions (login required)
View Item |