Entang, Ilham Muhamad (2021) Pembiayaan Mikro iB 75 dapat tanpa agunan dengan Akad Murabahah Bil Wakalah di BRI Syariah KCP Soreang. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (41kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (49kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (77kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (404kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (485kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (457kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (65kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (198kB) | Request a copy |
Abstract
Pembiayaan Mikro adalah salah produk pembiayaan di BRI Syariah KCP Soreang. Tujuan dari pembiayaan mikro adalah memberikan modal usaha kepada nasabah yang menjalankan usaha kecil dan menengah. Produk pembiayaan yang banyak diminati adalah produk pembiayaan mikro iB 75, pada syaratnya produk ini boleh diajukan tanpa agunan. Pembiayaan tanpa agunan dapat menimbulkan risiko kerugian bagi Bank jika terjadi pembiayaan bermasalah. Selain itu adakah dasar hukum yang mengatur secara khusus mengenai pembiayaan tanpa agunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) bagaimana mekanisme bank dalam menyalurkan pembiayaan mikro iB 75 tanpa agunan di BRI Syariah KCP Soreang, 2) bagaimana prosedur penyelesaian pembiayaan mikro iB 75 tanpa agunan yang bermasalah di BRI Syariah KCP Soreang, 3) bagaimana relevansi hukum ekonomi syariah terhadap penerepan pemberian pembiayaan dapat tanpa agunan pada produk pembiayaan mikro iB 75 tanpa agunan di BRI Syariah KCP Soreang. Penelitian ini didasarkan pada pemikiran bahwa agunan merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembiayaan. Agunan disertakan apabila nasabah melakukan wanprestasi, bank dapat menjual atau melelang agunan tersebut. Tetapi jika agunan tidak disertakan dalam syarat pengajuan pembiayaan mikro dan apabila terdapat nasabah melakukan wanprestasi, bagaimana pihak bank menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dimana data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar dan bukan angka-angka. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer berupa wawancara yang dilakukan terhadap Unit Head Account Officer Micro BRI Syariah KCP Soreang dan Teller BRI Syariah KCP Soreang, sedangkan sumber data sekunder berupa kajian pustaka yang didapatkan dari buku, fatwa, undang-undang, dan yang lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa mekanisme penyaluran pembiayaan mikro iB 75 di BRI Syariah KCP Soreang boleh tanpa menyertakan agunan dan hanya berdasarkan pada prinsip kepercayaan. Hal ini dapat menimbulkan risiko kerugian pada pihak bank. Jika terdapat pembiayaan bermasalah maka bank menyelesaikannya dengan cara penagihan secara berkala, pendekatan kekeluargaan, mengirimkan surat peringatan, penjadwalan ulang, dan menunggu hingga nasabah mempunyai kelapangan untuk melunasi kewajibannya. Hukum mengenai pembiayaan tanpa agunan boleh karena agunan berkedudukan sebagai accessoir.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembiayaan Mikro; Tanpa Agunan; Agunan |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam Financial Economics, Finance Financial Economics, Finance > Banking Services |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | Ilham Muhamad Entang |
Date Deposited: | 02 Sep 2021 07:36 |
Last Modified: | 02 Sep 2021 07:36 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/42582 |
Actions (login required)
View Item |