Negara Hukum yang terkendala mentalitas Feodal

Purnama, Muhammad Risam Negara Hukum yang terkendala mentalitas Feodal. -. (Unpublished)

[img] Text
NEGARA HUKUM TERKENDALA MENTALITAS FEODAL.docx

Download (20kB)

Abstract

Telah termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Doktrin hukum yang dikonusmsi kalangan akademisi dan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang perundang-undangan, berlaku suatu hirarki perundang-undangan yang disusun dengan maksud terciptanya kesinambungan hukum sebagai representasi kebutuhan manusia dan terhindar dari kontradiksi hukum yang berpotensi memicu ketidak pastian dan ketidak adilan. Dengan demikian, pancasila sebagai jantung dari konstitusi dan UUD 1945 sebagai jasad konstitusi merupakan akumulasi nilai dan cita-cita keadilan, sebagaimana telah tercantum dalam sila yang kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’. Keadilan sosial ini merupakan muara dari segala hulu bidang bernegara. Artinya, keadilan sosial hanya akan tercipta jika bangsa Indonesia dapat terlebih dahulu mewujudkan ekonomi yang berkeadilan, politik yang berkeadilan dan yang tidka kalah penting tentunya hukum yang berkeadilan. Jika salah satu dari tiga bidang tersebut berlangsung dengan ‘‘abret-abretan’’ maka keadilan sosialpun akan mengalami cidera. Pembahasan hukum berarti menyoal sistem. Se-mapan apapun sebuah sistem, penggapaian cita-cita konstitusi tidak akan terlepas pula dari personalitas yang menjalankan sistem tersebut. Karena, setiap manusia memiliki ‘‘mentalitas’’, baik masyarakat pedesaan ataupun perkotaan. Dalam pergaulan yang melaju di bawah sistem tersebut terdapat komunikasi antar individu dan kelompok yang memiliki akar pemberangkatan mentalitas tersendiri. Pihak yang dominan biasanya muncul sebagai pemenang sehingga menjadikan sistem dan kewenangannya sebagai alat untuk merealisasikan wacananya. Nasib baik jika wacananya itu berkepentingan umum, tetapi wacana yang orientasinya kepentingan kelompok bisa gawat mengundang madarat. Terlebih masyarakat yang ‘‘mentalitasnya’’ masih terbelenggu corak feodal senantiasa memiliki rasa tanggung jawab dan inisiatif yang terbilang minim. Hal itu karena alam bawah sadarnya senantiasa menunggu instruksi dari figur yang berpengaruh ketimbang mengisi sistem dan melakukan upaya progresif sesuai kedudukannya. Ketika berhasil memasuki sistem-pun, alam bawah sadar feodal lebih cenderung bermain dalam aman ketimbang menawarkan gagasan, apalagi kalau yang ditawarkannya itu bertentangan dengan kehendak arus utama. Dalam kondisi yang demikian, membenahi sistem akan menjadi pilihan yang lebih masuk akal ketimbang mengubah watak sejumlah 270,6 juta orang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sebab sistem ini akan mendeterminasi kesadaran.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Hukum; Mentalitas feodal
Subjects: Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia
Depositing User: Muhammad Imam Saefulloh
Date Deposited: 18 Jul 2022 08:48
Last Modified: 18 Jul 2022 08:48
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/52448

Actions (login required)

View Item View Item