Nikah dibawah umur dan kasus-kasus dispensasi di Indonesia

Pakarti, Muhammad Husni Abdulah (2022) Nikah dibawah umur dan kasus-kasus dispensasi di Indonesia. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung. (Unpublished)

[img] Text (ARTIKEL)
Nikah dibawah umur dan kasus-kasus dispensasi di Indonesia.docx

Download (90kB)

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi fenomena di negeri ini. Beberapa sumber menyebutkan bahwa angka perkawinan dini masih tinggi terjadi di Indonesia. Salah satunya laporan tahunan Mahkamah Agung 2018 menyebut bahwa Pengadilan Agama (PA) di seluruh Indonesia mengeluarkan dispensasi kawin sebanyak 13.251 putusan. Adapun yang mencabut permohonan sebanyak 624 orang. Data ini juga didukung oleh Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) BKKBN, Dwi Listyawardani. Menurutnya, angka jika dibanding dengan keseluruhan pasangan mencapai 11,2 persen. Sebanyak 20 persen pernikahan dini terjadi pada anak di bawah 18 tahun. Adapun metode dalam penelitian ini adalah bercorak penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan, menelaah dan membaca buku-buku, makalah, artikel yang ada kaitannya dengan Dispensasi umur pernikahan dan kasus2 pernikahan di bawah umur. Dispensasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pengecualian dari peraturan umum untuk suatu keadaan khusus, pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Dalam hal dispensasi biasanya dibenarkan apa-apa yang biasanya dilarang oleh pembuat Undang-Undang. Sedangkan menurut C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, dispensasi adalah penetapan yang sifatnya diklaratoir, yang menyatakan bahwa suatu ketentuan UndangUndang memang tidak berlaku bagi kasus yang diajukan oleh seorang pemohon. Dalam pasal 7 ayat (2) dan (3) tersebut di atas tidak dijelaskan secara pasti tentang persyaratan-persyaratan ataupun alasan-alasan ketika mengajukan dispensai pernikahan di bawah umur di Pengadilan Agama. Sehingga tidak ada batasan-batasan tertentu bagi orang tua yang ingin mengajukan permohonan dispensasi pernikahan bagi anaknya yang masih di bawah umur, karena mereka hanya mengetahui bahwa ada Undang-undang yang mengatur tentang masalah tersebut.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: nikah; bawah umur; dispensasi
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: Muhammad Husni Abdulah Pakarti
Date Deposited: 14 Jul 2022 01:23
Last Modified: 14 Jul 2022 09:11
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/53214

Actions (login required)

View Item View Item