Kedudukan hukum mengkonsumsi kodok menurut Ibn Abd Al-bar dan Abu Zakaria Al-Nawawi

Shaleh, Muhammad Taufiq Ismail Abdurrahman (2023) Kedudukan hukum mengkonsumsi kodok menurut Ibn Abd Al-bar dan Abu Zakaria Al-Nawawi. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (228kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (434kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (750kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (799kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (699kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB) | Request a copy

Abstract

Masyarakat Thionghoa menganggap paha kodok memiliki kandungan gizi tinggi dan lezat. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum mengkonsumsi kodok. Ibn Abd Al-Bar membolehkan konsumsi kodok dengan alasan kategorinya sebagai hewan buruan laut yang secara umum dihalalkan. Di sisi lain, Abu Zakaria Al-Nawawi mengharamkan konsumsi kodok karena ada hadits yang diriwayatkan Ahmad, tentang larangan membunuh kodok. larangan membunuh kodok dalam hadis juga mengandung pesan ekologis tentang pentingnya kodok sebagai predator serangga yang membantu mengendalikan hama tanaman padi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana latar belakang kedua tokoh Ulama tersebut, dalil hukum dan Istinbath Al-Ahkam dari mengkosumsi kodok, juga dampak dan implikasi dari perbedaan pendapat bagi lingkungan. Kerangka teori ini mencakup perbedaan pandangan ulama tentang kodok. Beberapa ulama mengharamkan konsumsi kodok berdasarkan hadits yang melarang membunuh kodok. Sementara yang menghalalkan berargumen bahwa jika tidak ada dalil tegas yang mengharamkan, maka hal tersebut dianggap mubah. Peran ekologis kodok juga sangat berpengaruh dalam mengendalikan hama tanaman padi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif-analitis dengan memberikan gambaran terhadap objek yang berasal dari sumber primer untuk selanjutnya membandingkan satu variabel dengan variabel lain tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan untuk umum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ibn Abd Al-bar dan Abu Zakaria Al-Nawawi merupakan tokoh yang memiliki keilmuan yang luas sehingga banyak karya-karyanya. Dalam permasalahan mengkonsumsi kodok, menurut Ibn Abd Al-Bar bahwa halal mengkonsumsi kodok. Pendapatnya tersebut berdasarkan pada keumuman Surat Al-Ma'idah ayat 96. Sedangkan menurut Abu Zakaria Al-Nawawi haram hukumnya mengkonsumsi daging kodok. Pendapatnya berlandaskan HR. Ibnu Majah: 3214 mengenai larangan membunuh kodok, dan andaipun halal memakannya pastinya Nabi tidak akan melarang membunuh kodok. Perbedaan pendapat ini akan berimplikasi terhadap lingkungan, karena kodok digolongkan sebagai ekosistem sawah dan indikator kesuburan tanah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Kodok; Ibn Abd Al-Bar; Abu Zakaria Al-Nawawi; Peran Kodok Bagi Lingkungan
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Usul Fikih
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Mahzab Maliki
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Mahzab Syafi'i, Syafii
Law > Comparative Law
Food Technology > Meats and Allied Food
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Abdurrahman Shaleh Muhammad Taufiq Ismail
Date Deposited: 19 Jan 2024 04:21
Last Modified: 19 Jan 2024 07:13
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/84218

Actions (login required)

View Item View Item