Hukum musik dan nyanyian ditinjau dari pemikiran Abu Hamid Al Ghazali dan Abu Faraj Ibn Al-Jauzi

Rivo, Arif (2024) Hukum musik dan nyanyian ditinjau dari pemikiran Abu Hamid Al Ghazali dan Abu Faraj Ibn Al-Jauzi. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (152kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (282kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (338kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (241kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (461kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (248kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keraguan masyarakat khususnya umat Islam, karena adanya dampak negatif dari bidang kesenian terutama musik dan nyanyian yang menyebabkan banyak orang bertanya-tanya. Mereka bertanya, bagaimana pandangan Islam terhadap musik dan nyanyian. Dalam hal ini Al-Ghazali dan Ibnul Jauzi berbeda pendapat dalam menetapkan hukum musik dan nyanyian, Al Ghazali membolehkan dan Ibnul Jauzi mengharamkan. Tujuan dari penelitian ini adalah berdasarkan rumusan masalah yang telah ditentukan yaitu 1) Untuk mengetahui dan memahami hukum musik dan nyanyian menurut pemikiran Abu Hamid Al Ghazali dan Abu Faraj Ibn Al-Jauzi. 2) Untuk mengetahui dan memahami dalil dan metode istinbath hukum yang digunakan Abu Hamid Al Ghazali dan Abu Faraj Ibn Al-Jauzi. 3) Untuk mengetahui pendapat mana yang terkuat mengenai hukum musik dan nyanyian antara Al Ghazali dan Ibnul Jauzi. Landasan teori dalam penelitian ini penulis menggunakan teori saddu al-dzari’ah dan istidlal. Bahwa yang dimaksud dengan saddu al-dzari’ah yaitu sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan. Kemudian yang dimaksud dengan istidlal yaitu menetapkan dalil dari nash (Al-Qur’an dan Al-Sunnah) atau dari ijma dan selain dari keduanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif komparatif, penulis fokus terhadap bahan-bahan penelitian yang akan dikumpulkan serta dianalisis secara mendalam dan hasil penelitiannya berupa paragraf deskriptif. Hasil dari penelitian ini pertama, Al-Ghazali membolehkan hukum musik dikarenakan beliau menggunakan kaidah fiqh al umuru bi maqosidhiha bahwa hukum halal haramnya bermain atau mendengarkan musik tergantung pada niat dan ‘illatnya. Sedangkan Ibnul Jauzi menghukumi haramnya musik, sebagaimana larangan yang sudah jelas tercantum didalam nash (Al-Qur’an, Al-Haditst, dan Atsar). Kedua, Istinbath hukum yang digunakan oleh Al Ghazali yaitu, dalil Naqli dan dalil Aqli (Akal). Sedangkan Ibnul Jauzi berlandasan dalil Naqli (Al-Qur’an dan Al-Haditst) serta di dukung dengan penukilan dari Atsar. Ketiga, ditemukan pendapat terkuat terkait hukum musik dan nyanyian yaitu dari Ibnul Jauzi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum Musik dan Nyanyian; Al Ghazali; Ibnul Jauzi.
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Arif Rivo
Date Deposited: 15 Mar 2024 07:11
Last Modified: 15 Mar 2024 07:11
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/85691

Actions (login required)

View Item View Item