Perlindungan Hukum terhadap para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Anwar, Khaerul (2023) Perlindungan Hukum terhadap para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (71kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (394kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (333kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (113kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB) | Request a copy

Abstract

Masuknya Covid-19 ke Indonesia berpengaruh besar terhadap ekonomi termasuk keberlangsungan usaha perusahaan. Salah satu strategi yang digunakan perusahaan agar bisa tetap bertahan adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh dengan alasan efisiensi dan/atau force majeure. PHK dengan alasan efisiensi dan force majeure diperbolehkan sebagaimana diatur di ayat (1) huruf b dan huruf d Pasal 154A Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut diatur bahwa syarat PHK dengan alasan efisiensi dan force majeure yaitu tutupnya perusahaan. Kemudian dalam Pasal 45 PP Nomor 35 Tahun 2021 diatur mengenai kewajiban perusahaan dan hak-hak pekerja/buruh apabila terjadi PHK yang diakibatkan oleh perusahaan melakukan efisiensi dan keadaan force majeure. Namun faktanya, ada perusahaan yang tidak membayarkan hak-hak PHK terhadap pekerja/buruh dengan alasan Covid-19 sebagai force majeure seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempertegas perlindungan hukum terhadap pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi yang tidak diikuti oleh penutupan perusahaan bila dihubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No: 19/PUU-IX/2011 tentang penafsiran efisiensi sebagai upaya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh di Kabupaten Bandung dan juga untuk menganalisis apakah pandemi Covid-19 dapat dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa melaksanakan kewajiban memberikan hak-hak kepada pekerja/buruh apabila dihubungkan dengan Pasal 154A Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan kerangka pemikiran teori negara hukum sebagai grand theory yang membahas turunan penegakan hukum atas pekerja/buruh yang terkena PHK. Middle theory yang digunakan adalah teori HAM yang di dalamnya membahas terkait pemenuhan hak terhadap pekerja/ buruh yang terkena PHK, serta applied theory menggunakan teori perlindungan hukum yang membahas mengenai upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh yang terkena PHK. Hasil penelitian ini menghasilkan konklusi sebagai berikut: Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan efisiensi dan force majeure diperbolehkan sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf b dan d Pasal 154A Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa PHK atas dasar perusahaan melakukan efisiensi adalah konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai perusahaan tutup permanen. Dalam PP No 35 Tahun 2021 diatur secara detail mengenai kewajiban perusahaan dan hak-hak pekerja/buruh apabila terjadi pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan oleh efisiensi dan force majeure. Dengan demikian, jelas bahwa PHK karena alasan efisiensi dan force majeure tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: PHK; Covid-19; Perlindungan Hukum; Force majeur; Efisiensi;
Subjects: Law
Law > General Publications of Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Khaerul Away Anwar
Date Deposited: 27 Mar 2024 00:26
Last Modified: 27 Mar 2024 00:26
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/86037

Actions (login required)

View Item View Item