Hukum bunga bank dalam fatwa Syekh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq dan Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi

Hidayat, Nanang (2024) Hukum bunga bank dalam fatwa Syekh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq dan Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (76kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (430kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (627kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (645kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (680kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (329kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (443kB)

Abstract

Pada zaman modern ini, riba selalu dikaitkan dengan bunga bank. Dari zaman dahulu sampai saat ini masyarakat bimbang mengenai hukum bunga bank. Tidak sedikit dari mereka bertanya, apakah semua bunga bank adalah riba? Hal itulah yang kemudian membuat para ulama melakukan ijtihad untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut. Dua mufti Mesir Syekh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq dan Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi merupakan contoh ulama yang melakukan ijtihad untuk mencari kebenaran dari hukum bunga bank. Keduanya sama-sama mengeluarkan sebuah fatwa untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan seputar permasalahan bunga bank. Penelitian ini memiliki tujuan antara lain mengetahui hukum bunga bank menurut pandangan Syekh Jadal-Haq Ali Jad al-Haq. Untuk mengetahui hukum bunga bank menurut pandangan Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi. Dan guna mengetahui dampak dan impilkasi hukum mengenai hukum bunga bank dalam fatwa Syekh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq dengan Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori ushul fiqih. Hal ini guna menemukan jawaban dari masing-masing ulama terkait perbedaan pandangan mengenai hukum bunga bank. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode pendekatan perbandingan (comparative approach) dan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (library research). Peneliti menggunakan sumber primer dari karya Syekh Jad al-Haq dan Syekh Thanthawi dan sumber sekunder dari buku-buku, fatwa-fatwa ulama, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah seminar yang berhubungan dengan Hukum Bunga Bank dalam Fatwa Syekh Jad al-Haq dan Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi yang kemudian dikomparasikan agar mendapatkan kesimpulan dari topik pembahasan. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Syekh Jad al-Haq menegaskan bahwa bunga bank adalah riba yang haram karena bentuk transaksi pada bank konvensional termasuk ke dalam qard (pinjaman) sehingga masuk ke dalam larangan qard karena adanya tambahan. Maka Syekh Jad al-Haq mengkategorikan bunga bank masuk kedalam riba yang diharamkan menurut Al-Qur’an Surat Ali-Imran ayat 30. Syekh Thanthawi mengeluarkan fatwa yang mengizinkan bunga dari deposito bank jika bunga tersebut disepakati oleh kedua pihak dan dianggap sebagai keuntungan investasi yang sah, mirip dengan konsep mudarabah. Ia berpendapat bahwa transaksi ini sah secara syariat selama dilakukan adil dan tanpa paksaan, karena tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Quran atau Hadits mengenai hal ini. Tambahan sukarela dari pokok pinjaman tanpa syarat juga tidak dianggap sebagai riba.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum bunga bank; riba; fatwa
Subjects: Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Nanang Hidayat
Date Deposited: 28 Oct 2024 02:22
Last Modified: 28 Oct 2024 02:22
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/100824

Actions (login required)

View Item View Item