Fadillah, Nur Ahmad Fadillah (2024) Konsep perbandingan sanksi tindak pidana perzinahan pasal 284 KUHP dengan pasal 33 Qanun Jinayah Aceh nomor 6 tahun 2014 dalam perspektif relasi hak Allah dan hak hamba tinjauan madzhab Hanafi. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (191kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (148kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (335kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (328kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (221kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (399kB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (208kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (236kB) | Request a copy |
Abstract
Perzinahan merupakan suatu perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi moralitas bangsa. Di negara Indonesia perzinahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. instrumen sistem hukum yang digunakan untuk mengatur tindak pidana perzinahan yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Qanun Jinayah Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan penerapan sanksi pada tindak pidana perzinahan yang tertuang dalam sistem hukum KUHP dan Qanun Jinayah Aceh dalam perspektif relasi hak Allah dan hak hamba menurut tinjauan madzhab Hanafi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, teori siyasah syar’iah(politik hukum) ‘’Tasharrafu al-imam ala ra’iyah manuthun bi al-maslahah’’ yang artinya ‘’kebijakan seorang imam/pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan’’ di mana kedua sistem hukum tersebut merupakan bagian daripada produk ijtihad tathbiqi, melalui konstitusi yang berlaku dengan memperhatikan dari sisi aspek pemeliharaan kemaslahatan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode Yuridis Normatif dengan pendekatan komparatif, jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif melalui kepustakaan atau Library search. Sumber data primer diperoleh dari pasal 284 KUHP dan Pasal 33 Qanun Jinayah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, serta data sekunder yang diperoleh dari karya litelatur yang memiliki kaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, 1) Dalam pengertiannya, perzinahan (overspel) dalam sistem KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah memiliki hubungan sah dengan laki-laki atau perempuan yang bukan pasangan sahnya, sedangkan menurut sistem hukum Qanun Aceh mengartikan bahwa perzinahan adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan dua belah pihak. 2) Dalam penerapan sanksi nya, KUHP menjatuhkan sanksi penjara dengan selama-lamanya sembilan bulan, sedangkan Qanun Aceh memberikan sanksi ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali. 3) mengenai relasi hak Allah SWT dan hak hamba dalam madzhab Hanafi dapat ditinjau bahwa KUHP sejatinya lebih condong dekat dengan teori relasi antara hak Allah dan hak hamba karena secara substansi hukum yang secara jelas digamblangkan adalah Unsur mengenai tindak pidana perzinahan tersendiri dianggap sebagai pasal yang memadukan antara dimensi ilahiyah dan hak asasi manusia, tetapi secara prinsip tidak menghilangkan rumusan utuh yang ada ketentuannya dalam syara’.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KUHP; Qanun Jinayah Aceh; Perzinahan; Hak Allah dan Hak Hamba; Madzhab Hanafi |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Law > Comparative Law Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | nur ahmad fadillah |
Date Deposited: | 31 Oct 2024 01:21 |
Last Modified: | 31 Oct 2024 01:21 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/101030 |
Actions (login required)
View Item |