Sanksi tindak pidana Cyberbullying berdasarkan pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 19 tahun 2016 perspektif hukum pidana Islam

Fadlullah, Syakir (2023) Sanksi tindak pidana Cyberbullying berdasarkan pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 19 tahun 2016 perspektif hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (337kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (686kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (150kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (480kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (150kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)

Abstract

Syakir Fadlullah. Sanksi Tindak Pidana Cyberbullying Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Perspektif Hukum Pidana Islam. Dewasa ini, yang semakin canggihnya teknologi perilaku kejahatan di dunia maya marak terjadi diberbagai kalangan masyarakat. Salah satunya perilaku cyberbullying, hal ini sangat berdampak terhadap kondisi seseorang, baik secara fisik maupun psikis. Maka dari itu salah satu perilaku kejahatan dalam dunia maya ini sangat penting sekali dikaji oleh penulis. Perlu diketahui juga bahwa sanksi untuk tindak pidana cyberbullying adalah termasuk ta’zir yang yang diserahkan sepenuhnya kepada ulil amri atau pemerintahan setempat. Untuk di Indonesia sendiri sanksi cyberbullying bisa mengacu/merujuk pada pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Hal inilah yang kemudian menjadi daya tarik penulis dimana tidak setiap orang yang menggunakan media sosial dapat memanfaatkannya dengan bijak. Mengetahui Unsur-Unsur Tindak Pidana Cyberbullying Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (2) Untuk mengetahui Unsur-Unsur Tindak Pidana Cyberbullying Pada Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik perspektif Hukum Pidana Islam. (3) Untuk mengetahui Sanksi Tindak Pidana Cyberbullying Pada Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik perspektif Hukum Pidana Islam. Kerangka berpikir yang digunakan adalah dengan mengambil dari teori hukum pidana Islam yaitu teori maqhasid syariah yang artinya untuk melindungi kepentingan dan kemaslahatan umat manusia secara universal juga untuk meningkatkan kebaikan dan menjauhkan dari keburukan. Dan teori hukum pidana dengan mengambil tiga teori yaitu teori absolut, relatif dan teori gabungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Dengan jenis penelitian kualitatif dan termasuk kedalam penelitian kepustakaan (library research) yang data-datanya banyak berasal dari buku-buku rujukan yang telah dipublikasikan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer, yaitu UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan data sekunder berupa buku-buku, jurnal, peraturan perudang-undangan dan referensi lain yang berkaitan dengan bahasan yang sedang diteliti. Hasil penelitian sanksi tindak pidana cyberbullying adalah merujuk dalam pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang intisarinya melarang setiap orang mengirimkan informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau penghinaan dalam media sosial. sementara dalam hukum pidana Islam perilaku cyberbullying termasuk kedalam jarimah ta’zir yang mana dalam pelaksanaan sanksinya diberikan kepada u’lil amri atau pemerintahan setempat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Sanksi; Cyberbullying; Hukum Positif; Hukum Pidana Islam
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Criminal Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Syakir Fadlullah Syakir
Date Deposited: 25 Nov 2024 07:40
Last Modified: 25 Nov 2024 07:40
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/101837

Actions (login required)

View Item View Item