Putra, Dewa Rama (2024) Pencucian uang melalui aset kripto dalam UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (205kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (100kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (294kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (388kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (171kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (300kB) | Request a copy |
||
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (86kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (214kB) | Request a copy |
Abstract
Latar belakang penelitian ini skripsi ini adalah meneliti pengaturan sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang aset kripto menurut hukum positif dan Hukum Pidana Islam. Tindak Pidana Pencucian melalui asset kripto marak terjadi, oleh sebab itu pengaturan hukum untuk sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang melalui asset kripto harus relevan dengan undang undang yang berlaku dan hukum pidana islam yang di tetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pengaturan hukum positif terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan aset kripto, serta untuk mengevaluasi unsur-unsur dan sanksi yang diterapkan dalam hukum positif dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis relevansi sanksi dalam kedua sistem hukum tersebut, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat kerangka hukum dan pengawasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, terutama yang melibatkan aset kripto. Kerangka pemikiran penelitian ini didasarkan pada pengaturan hukum positif dan hukum pidana Islam. Hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Konsep hukum islam yang berlaku untuk Tindak Pidana Pencucian Uang melalui asset kripto termasuk kedalam kategori Jari’mah Taz’ir. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu meliputi data primer dari Undang-undang No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta data sekunder dari literatur hukum dan penelitian terdahulu. Jenis Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan dan jenis sanksi, baik hukum positif maupun hukum pidana Islam menekankan pentingnya memberikan sanksi yang setimpal untuk menjaga keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kedua Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang kripto Adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, atau mengubah bentuk hasil tindak pidana, Hasil tersebut berasal dari tindak pidana, Pelaku mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa harta tersebut adalah hasil Tindak Pidana Pencucian Uang asset kripto. Ketiga relevansi hukum positif dan sanksi hukum pidana islam, sanksi yang diterapkan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, dalam hukum pidana Islam, sanksi dapat berupa Ta'zir yang ditentukan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaan dan konteks kasus.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Aset Kripto; Pencucian Uang; Ta’zir |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | dewa rama putra |
Date Deposited: | 02 Dec 2024 00:43 |
Last Modified: | 02 Dec 2024 00:43 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/102085 |
Actions (login required)
View Item |