Analisis hukum pidana Islam terhadap kekerasan seksual terhadap anak dalam UU no.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual

Khoerunnisa, Rifka (2024) Analisis hukum pidana Islam terhadap kekerasan seksual terhadap anak dalam UU no.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1.cover.pdf

Download (193kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2.abstrak.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3.daftar isi.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4.bab1.pdf

Download (240kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5.bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (282kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6.bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7.bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8.bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (150kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9.daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB) | Request a copy

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Lindang-Undang No. 35 Tahun 2004 yang mengatur perlindungan anak. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat, termasuk di lingkungan pendidikan,Menjadikan Indonesia sebagai negara darurat kekerasan seksual. Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada periode Januari hingga Juni 2020 tercatat 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 1.848 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Kerangka pemikiran penulis tentang hukuman bagi mereka yang melakukan kejahatan seksual Terhadap Anak diatur Dalam UU NO.12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. Tentang saksi hukum dalam Hukum Pidana Islam bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual telah diperjelas dalam Al-Qur'an Surat An-nur ayat 30 dan 33, Al-Qur'an Surat Al-isra' ayat 32, dan Hadits yang diriwayatkan oleh Nabi seperti H.R. Bukhari dari Ibn Abbas, Kitab al-Jihad wa al-Sayr, Nomor 2764. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode deskriptif analitis (descriptive analysis) yaitu sebuah metode yang menganalisis data dengan cara statis yang mendeskripsikan atau menggambarkan yang telah dikumpulkan sebagaimana adanya. Jenis data yang terhimpun dalam penelitian ini yaitu data kualitatif yang bersifat desktiptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua dan pendidik, tetapi juga masyarakat luas. Dalam upaya penanganan kasus ini. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku, mulai dari hukuman penjara hingga sanksi mati untuk kasus berat. Selain itu, UU ini juga memberikan perlindungan lebih baik bagi korban melalui berbagai layanan medis, rehabilitasi, dan pendampingan hukum. Namun, dalam perspektif hukum Islam, kekerasan seksual sering dipandang sebagai bentuk zina, yang juga mendapat sanksi berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pidana Islam terhadap kekerasan seksual pada anak dan membandingkannya dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 12 Tahun 2022, serta mencari solusi untuk menanggalangi masalah ini dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana Islam; kekerasan seksual; anak
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Rifka Khoerunnisa
Date Deposited: 05 Feb 2025 12:13
Last Modified: 05 Feb 2025 12:13
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/104078

Actions (login required)

View Item View Item