Perlindungan hukum terhadap hewan peliharaan non-ternak berdasarkan pasal 91B Undang-Undang no. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan : Putusan no. 101/Pid.Sus/2020/PN Jkt Pst jo putusan 320/Pid.Sus/2020/PT. DKI

Andhika, Reza Rahmawati (2024) Perlindungan hukum terhadap hewan peliharaan non-ternak berdasarkan pasal 91B Undang-Undang no. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan : Putusan no. 101/Pid.Sus/2020/PN Jkt Pst jo putusan 320/Pid.Sus/2020/PT. DKI. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LEMBAR PERNYATAAN KARYA SENDIRI)
Lembar pernyataan _ Reza Rahmawati Andhika.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (293kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (295kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (386kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB) | Request a copy

Abstract

Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehartan Hewan memberikan landasan terkait perlakukan manuaia terhadap hewan peliharaan. Namun, ketentuan ini tidak banyak diketahui oleh kebanyakan orang. Sehingga, masih marak penganiayaan terhadap hewan peliharaan. Penelitian ditujukan untuk mengetahui Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hewan Peliharaan Non Ternak Dalam Perspektif Hukum Pidana Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Hewan Di Indonesia Ditinjau Berdasarkan Pasal 91B Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 serta Peran Pemerintah Dalam Upaya Menangani Perlindungan Terhadap Hewan Peliharaan Non-Ternak Dalam Perspektif Hukum Pidana Yang Berimplikasi Pada Peningkatan Kesejahteraan Hewan Di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan teori perlindungan hukum guna menganalisa terkait permasalahan yang diteliti. Penelitian yang digunakan berjenis kualitatif dengan metode deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konsep (conseptual approach). Hasil penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap hewan peliharaan non-ternak dalam Pasal 91B Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 masih belum optimal. Pasal ini mengatur tindak pidana penganiayaan terhadap hewan, namun hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Hal ini tercermin dalam Putusan 320/Pid.Sus/2020/PT DKI, dimana penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan cacat bukan kematian hanya dijatuhi pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 2.500,00. Akibatnya, Pasal 91B tidak efektif dalam melindungi kesejahteraan hewan. Selain itu, terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan kategori hewan peliharaan non-ternak, yang seharusnya memiliki aturan dan sanksi tersendiri, seperti yang terdapat dalam Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 untuk hewan yang dilindungi. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan revisi untuk menciptakan regulasi yang lebih tegas dan optimal, dengan memperkuat peran BKSDA dalam penegakan hukum demi perlindungan yang lebih menyeluruh terhadap hewan peliharaan non-ternak.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: tidak ada lampiran
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum; Hewan Peliharaan; Kesejahteraan Hewan
Subjects: Law
Criminal Law
Animal Husbandry > Animal Rescue
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Reza Rahmawati Andhika Andhika
Date Deposited: 05 May 2025 07:36
Last Modified: 05 May 2025 07:36
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/106899

Actions (login required)

View Item View Item