Saebani, Beni Ahmad (2024) Sosiologi hukum Islam. Cetakan 1 . CV Pustaka Setia, Kota Bandung. ISBN 978-979-076-816-1
|
Text
12. Beni_Sosiologi Hukum Islam.pdf Download (9MB) | Preview |
Abstract
Sosiologi menerapkan pendekatan empiris dan observatif yang menjadi bagian penting dari dua macam pengetahuan, yakni pengetahuan yang bersumber dari pengalaman dan pengetahuan yang bersumber dari kenyataan. Kedua macam jenis pengetahuan itu terdapat dalam sosiologi. Keadaan itu tidak dinilai secara normatif, tetapi dipotret secara sistematis-objektif, sehingga hubungan dalam berbagai gejala sosial dapat dengan mudah ditemukan indikatornya, yang secara fenomenologis, salah satu pihak menentukan, memengaruhi, atau berdampak pada pihak lain. Karena realitas gejala sosial dapat dikatakan sebagai penyebab timbulnya realitas, dalam perspektif sosiologis, tidak ada gejala sosial tanpa kehadiran realitasnya. Pentingnya sosiologi adalah realitasnya yang sangat penting. Tanpa menggalinya secara mendalam kehidupan sosial dengan berbagai nuansanya tidak akan menjadi kenyataan ilmiah dalam kehidupan manusia, baik individu maupun sosial. Kehidupan bermasyarakat selalu menghadapi realitas yang berkaitan dengan strata sosial, status sosial, harga diri, kasta, dan kelas sosial lainnya yang merupakan indikator bahwa garis nasib dan takdir manusia itu heterogen. Perbedaan adalah potensi yang dapat membangkitkan semangat membangun kualitas hidup, sekaligus dapat memancing konflik sosial. Karena setiap orang ingin kehidupannya penuh dengan kedamaian dan ketenteraman untuk menyatukannya dalam kemitraan dan menyadarkan kehidupan sosial yang damai, aman, dan tenteram dibutuhkan norma sosial yang mengandung nilai baik dan buruk beserta sanksi bagi pelanggarnya. Dengan demikian, memudahkan masyarakat menentukan pilihan yang tepat dan membawa maslahat bagi umat manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan hukum yang pasti. Hukum yang timbul dari gejala sosial yang dapat dijadikan barometer tegaknya cita-cita kehidupan masyarakat yang penuh semangat kemitraan dan interaksi yang saling menguntungkan. Dengan uraian tersebut, keberadaan sosiologi hukum Islam itu penting. Masyarakat muslim meyakini bahwa hukum Islam harus diamalkan, terutama dalam pergaulan hidup dan berinteraksi, baik dengan sesama muslim maupun berinteraksi dengan sesama manusia. Hukum Islam merupakan produk ulama dan merupakan hukum yang bersifat praktis. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus mencerminkan kebijaksanaan dan kemaslahatan sebagaimana tujuan hukum Islam sendiri. Pada pembahasan berikutnya dijelaskan teori kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam kajian sosiologi hukum Islam, keadilan hukum berpusat dari keadilan Allah yang Mahamutlak. Manusia hanya diwajibkan menjalankan amanah untuk berlaku adil dengan landasan hukum yang pasti, yakni berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Sociology and Anthropology, Society |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah) |
Depositing User: | Beni Ahmad Saebani |
Date Deposited: | 13 May 2025 04:47 |
Last Modified: | 15 May 2025 15:37 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/107727 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |