Hadd zina dalam Al-Qur’an: Studi analisis tafsir Ahkam Al-Qur’an karya Al-Jashash

Hamid, Wildan Bagas (2025) Hadd zina dalam Al-Qur’an: Studi analisis tafsir Ahkam Al-Qur’an karya Al-Jashash. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img] Text (COVER)
1 cover.pdf

Download (200kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2 abstrak.pdf

Download (274kB)
[img] Text (SK BEBAS PLAGIARISM)
1211030221 Wildan Bagas Hamid - Surat Keterangan Lulus Cek Plagiarisme.pdf

Download (266kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3 daftar isi.pdf

Download (267kB)
[img] Text (BAB I)
4 bab I.pdf

Download (431kB)
[img] Text (BAB II)
5 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (509kB)
[img] Text (BAB III)
6 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (286kB)
[img] Text (BAB IV)
7 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (698kB)
[img] Text (BAB V)
8 BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9 DAPUS.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai hadd zina dalam Al-Qur’an dengan menganalisis penafsiran dari Al-Jashash dalam tafsirnya Ahkam Al-Qur’an. Hudud adalah hukum Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an. Zina termasuk dalam dosa besar yang mendapatkan ancaman hukuman hadd, yaitu hukuman yang bentuk dan jenisnya telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai haknya sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 2. Melihat fenomena di Indonesia dalam hal ini tercantum pada pasall 284 KUHP yang mengatur tindak pidana zina yang mana dianggap kurang relevan apabila diterapkan di Indonesia. Hal ini karena zina yang termasuk dalam tindak pidana kesusilaan, hanya dapat diproses secara hukum jika pelakunya telah menikah. Di dunia Barat, zina didefinisikan sebagai hubungan seksual yang melibatkan kedua pelaku atau salah satu yang telah terikat pernikahan dengan orang lain. Namun sangat disayangkan, pengertian tentang zina didalam KUHP masih mengadopsi pandangan Barat. Dalam KUHP pelaku zina hanya diancam hukuman maksimal 9 bulan penjara, itu pun dengan syarat tertentu. Untuk memahami masalah ini dibutuhkan penjelasan lebih mendalam mengenai hadd zina dari ulama mufassir, penelitian ini hendak mengkaji lebih dalam mengenai hadd zina menurut pendapat mufassir didalam Tafsir Ahkam Al-Qur’an karya Al-Jashash. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran mengenai ketentuan hukum hadd zina dalam tafsir Ahkam Al-Qur’an karya Al-Jashash serta bentuk hukuman menurut Al-Jashash. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya khazanah Ilmu Tafsir, khususnya di bidang penafsiran ayat-ayat ahkam. Metode penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan jenis penelitian kualitatif serta teknik pengumpulan data studi pustaka (library research), sumber primer penelitian ini adalah kitab Tafsir Ahkam Al-Qur’an karya Al-Jashash. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menafsirkan, Al-Jashash melakukan analisis mendalam dan komprehensif terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan hadd zina, dengan mempertimbangkan berbagai mazhab dalam Islam. Meskipun demikian, ia lebih cenderung kepada pandangan Imam Hanafi atau madzhab Hanafiyah dalam kesimpulan pendapatnya. Dalam proses penafsirannya, Al-Jashash menggunakan berbagai referensi, termasuk hadis-hadis Nabi, kisah para sahabat, serta pandangan dari ulama salaf dan fuqoha terkemuka lainnya. Terdapat dua bentuk hukuman menurut Al-Jashash yang terkait dengan ketentuan hukum hadd zina. Pertama, hukuman dera (cambuk) dikenakan kepada pelaku zina yang belum menikah (ghair muhsan) sebanyak 100 kali cambuk berdasarkan QS. An-Nur ayat 2, serta kepada pelaku zina dari golongan hamba sahaya (budak) setengah dari hukuman pelaku yang berstatus merdeka sesuai dengan QS. An-Nisa ayat 25. Selain itu, hukuman dera sebanyak 80 kali juga diterapkan kepada orang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti (qadzaf) berdasarkan QS. An-Nur ayat 4. Kedua, hukuman rajam, yang dilakukan dengan cara melempari pelaku zina menggunakan batu hingga meninggal, dikenakan kepada pelaku zina yang sudah menikah (muhsan), sesuai dengan perintah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya, menurut Al-Jashash bahwa hukuman pengasingan bukanlah bagian dari hukuman hadd, melainkan merupakan bentuk ta’zir (hukuman administratif) yang diserahkan kepada kebijaksanaan imam atau pemimpin.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: tidak ada lampiran
Uncontrolled Keywords: Ahkam Al-Qur’an; Al-Jashash; hadd zina
Subjects: Islam > Koran
Islam > Interpretation and Criticism of Koran
Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan
Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan > Tafsir Al-Qur'an
Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan > Kandungan Al-Qur'an
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Depositing User: Wildan Bagas Hamid
Date Deposited: 16 Jun 2025 02:12
Last Modified: 16 Jun 2025 02:12
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/109073

Actions (login required)

View Item View Item