Asrory, As'ad Faqih (2024) Hukum ihdad pada wanita karier yang ditinggal mati suami dalam hukum keluarga Islam diitnjau menurut maqashid al-syari'ah. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
![]() |
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (191kB) |
![]() |
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (253kB) |
![]() |
Text (LEMBAR PERNYATAAN KARYA SENDIRI)
3_skbebasplagiarism.pdf Download (197kB) |
![]() |
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf Download (291kB) |
![]() |
Text (BAB I)
5_bab1.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (BAB II)
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB III)
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (468kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB IV)
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB V)
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (358kB) | Request a copy |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (395kB) | Request a copy |
Abstract
As’ad Faqih Asrory, “Ihdad Pada Wanita Karier yang Ditinggal Mati Suami dalam Hukum Keluarga Islam Ditinjau menurut Maqashid al-Syari’ah”. Ihdad berarti menahan diri pada masa berkabung bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, lamanya yaitu 4 bulan 10 hari merupakan kewajiban baik wanita karier maupun wanita non karier dasar hukumnya HR. Bukhori, No. 4909. Tetapi bagi wanita karier mereka tetap harus bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana konsep ihdad bagi wanita dalam Hukum Keluarga Islam. Kemudian bagaimana problematik ihdad bagi wanita karier dalam Hukum Keluarga Islam, dan Bagaimana analisis perubahan hukum bagi Wanita karier yang ditinggal mati suaminya dalam Hukum Keluarga Islam ditinjau menurut maqashid al-Syari’ah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui landasan hukum terkait tentang ketentuan ihdad wanita yang ditinggal mati suaminya dalam Hukum Keluarga Islam, untuk mengetahui apa problematika ihdad bagi wanita karier yang ditinggal mati suaminya, dan menganalisis perubahan hukum terhadap ketentuan ihdad bagi wanita Karier dalam Hukum Keluarga Islam ditinjau menurut Maqashid al-Syari’ah. Dasar pemikiran dalam penelitian ini yaitu HR. Bukhori, No. 4909 yang isinya tentang kewajiban untuk berihdad selama masa Iddah putus perkawinan akibat kematian yaitu selama 130 hari dan dalam KHI yaitu masa berkabung seorang wanita yang ditinggal mati suami yaitu selama 4 bulan 10 hari dengan tujuan untuk menghindari fitnah. dalam fikih ihdad itu disertai dengan larangan untuk tidak berhias diri, memakai perhiasan, keluar rumah dan hal-hal lain yang dapat menimbulkan syahwat lawan jenisnya. konsep Maqashid al-Syari’ah al-Syatibi merupakan kerangka pemikiran atau teori dalam penelitian ini, yang digunakan agar dapat menganalisis permasalahan tentang ketentuan ihdad bagi wanita karier dalam Hukum Keluarga Islam. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan desktiptif analisis, jenis data menggunakan jenis data kualitatif, sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder dan tersier dengan tehnik pengumpulan data menggutakan metode kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mambaca dan mempelajari kitab-kitab fikih, perundang-undangan, jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan masalah, dan analisis data yang digunakan yaitu dengan analisis dokumen. Hasil Penelitian :a) ihdad yaitu larangan bagi wanita untuk berhias diri dan hal-hal apapun yang dapan menimbulkan ketertarikan dari lawan jenis selama masa iddah dan kemudian dalam KHI menahan diri dalam masa berkabung salama 4 bulan 10 hari dalam waktu itu tidak boleh menerima khitbah dan menikan dengan laki-laki lain. b) Problematika Ihdad bagi wanita karier, bagi wanita karier yang dapat melakukan Ihdad dengan maksimal sesuai ketentuan hukum maka diwajibkan untuk melaksanakannya. c) ketentuan ihdad yang dapat berubah adalah segala hal yang bersifat hajiyyat yaitu sesuatu yang sifatnya tidak esensial dalam hidup apabila keadaan darurat maka boleh ditinggalkan. kemudian ketentuan ihdad yang mutlak tidak bisa berubah dan bersifat ad-Dharuriyyat yaitu menerima khitbah dan menikah dengan laki-laki lain sebelum masa iddahnya habis.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | tidak ada lampiran |
Uncontrolled Keywords: | Ihdad; Wanita Karier; Hukum Keluarga; Maqoshid al-Syari'ah |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga |
Depositing User: | As'ad Faqih Asrory |
Date Deposited: | 19 Jun 2025 02:26 |
Last Modified: | 19 Jun 2025 02:26 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/109252 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |