Dispensasi kawin setelah diberlakukannya Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dihubungkan dengan perma nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin: Studi Kasus di Pengadilan Agama Ngamprah Bandung Barat

Zamilah, Siti Hasna (2024) Dispensasi kawin setelah diberlakukannya Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dihubungkan dengan perma nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin: Studi Kasus di Pengadilan Agama Ngamprah Bandung Barat. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (225kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (310kB) | Preview
[img]
Preview
Text (SK BEBAS PLAGIARISM)
3_skbebasplagiarism.pdf

Download (577kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
5_bab1.pdf

Download (532kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
6_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (683kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
7_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
8_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (526kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
9_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (304kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
11_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Setelah revisi Undang-undang No. 1 Tahun1974 tentang perkawinan menjadi Undang-undang No. 16 tahun 2019 mengubah Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan, terjadi kenaikan angka yang signifikan hampir 80% di PA Ngamprah, terhadap jumlah permohonan dispensasi kawin. Pada tahun 2019 terdapat 88 perkara, tahun 2020 menjadi 292 perkara, 2021 di 280 perkara, tahun 2022 sebanyak 197 perkara dan tahun 2023 130 perkara. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses pemeriksaan perkara di PA Ngamprah sebelum dan setelah diberlakukannya UU No 16 Tahun 2019, kemudian tingkat kenaikan perkara dispensasi kawin di PA Ngamprah, faktor yang melatar belakanginya dan pendapat para hakim PA Ngamprah tentang dispensasi kawin sebelum dan setelah diberlakukannya Undang-undang terbaru. Kerangka berpikir yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahwa ketentuan dispensasi kawin sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 16 tahun 2019 batas usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan dan dispensasi kawin berpedoman pada PERMA No 5 tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tiga Teknik yaitu studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi reduksi data, penyajian data, penyimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses pemeriksaan perkara sebelum UU No 16 tahun 2019 tidak ada panduan yang pasti, setelah hadirnya PERMA No 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili memudahkan Hakim untuk memeriksa, menimbang dan memutus perkara permohonan dispensasi kawin, sebab sebelumnya tidak ada aturan khusus yang mengatur secara jelas apa saja ketentuan yang dapat dijadikan alasan agar dispensasi kawin dikabulkan, sehingga tidak ada keseragaman antar pengadilan dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Perkara dispensasi kawin di PA Ngamprah mengalami peningkatan sebab beberapa faktor, Pertama, usia sebab rata-rata pernikahan disini sebelum 19 tahun. Kedua, stigma masyarakat menjadi negative ketika ada pasangan yang sudah menjalin hubungan terlalu lama Ketiga, faktor dari pemuka agama disini yang menyarankan untuk menikah lebih dahulu meski usia belum cukup dan tidak memikirkan solusi dan akibat kedepannya. Menurut para hakim tingkat kenaikan perkara dispensasi otomatis meningkat setelah Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 ini berlaku tentunya masyarakat cukup terkejut mengenai ketentuan batas usia yang terbaru ini sebab sebelumnya menikah diusia 16 tahun tidak perlu mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Dispensasi Kawin; Undang-Undang No.16 Tahun 2019; Perma No.5 Tahun 2019
Subjects: Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Siti Hasna Zamilah
Date Deposited: 05 Aug 2025 07:32
Last Modified: 05 Aug 2025 07:32
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/114130

Actions (login required)

View Item View Item