Sanksi tindak pidana pelaku promosi situs judi online melalui media sosial dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 perspektif hukum pidana Islam

Aqshal, Nabil (2025) Sanksi tindak pidana pelaku promosi situs judi online melalui media sosial dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 perspektif hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
Cover Skripsi.pdf

Download (232kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LEMBAR PERNYATAAN BEBAS PLAGIARISME)
Lembar Pernyataan.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi.pdf

Download (315kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (482kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (880kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (473kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (282kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)

Abstract

Hukuman bagi melakukan promosi perjudian yang dilakukan secara online diatur di dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan dikenakan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak sepuluh milyar. Namun, Terdapat perbedaan antara implementasi sanksi tindak pidana promosi judi online di media sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan dalam hukum pidana Islam, sehingga ini menjadi suatu permasalahan yang perlu dipecahkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana unsur dan sanksi tindak pidana pelaku promosi situs judi online melalui media sosial dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, unsur dan sanksi tindak pidana pelaku promosi situs judi online melalui media sosial dalam hukum pidana Islam, dan relevansi hukum pidana Islam terhadap unsur dan sanksi tindak pidana pelaku promosi situs judi online melalui media sosial dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Kerangka pemikiran yang digunakan untuk penelitian ini yaitu dengan berdasar kepada pengkajian teori pemidanaan yang terdapat di dalam hukum pidana positif yang berkaitan dengan masalah pokok yang berfokus pada tindak pidana serta jenis-jenis tindak pidana dan menggunakan teori hukum pidana Islam yang berfokus pada pembahasan jarimah. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis melalui pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data library research atau studi kepustakaan yang di mana cara dalam teknik pengumpulan data dan informasi ini dilakukan dengan mempelajari, membaca, menelaah, dan memahami dari berbagai literatur, buku, maupun berbagai dokumen. Hasil dari penelitian ini bahwa promosi situs judi online melalui media sosial memenuhi unsur subjektif dan objektif dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024, sehingga pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Dalam hukum pidana Islam, promosi judi online termasuk jarimah ta’zir karena tidak ada sanksi qishash dan hudud khusus, sehingga bentuk hukumannya diserahkan kepada hakim atau Ulil Amri sesuai kemaslahatan dengan berbagai pertimbangan.Penelitian ini juga menegaskan adanya relevansi antara UU No. 1 Tahun 2024 dengan hukum pidana Islam. Keduanya samasama melarang promosi situs judi online, dengan tujuan menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mencegah kerusakan moral. Sanksi dalam UU No. 1 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai bentuk implementasi modern dari konsep jarimah ta’zir, sehingga selaras secara normatif, moral, dan filosofis dengan prinsip hukum pidana Islam.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: sanksi; promosi judi online; hukum pidana islam
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Law > Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nabil Aqshal
Date Deposited: 27 Aug 2025 03:43
Last Modified: 27 Aug 2025 03:44
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/116011

Actions (login required)

View Item View Item